Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menggodok mekanisme pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III, salah satunya dalam rangka pengembalian aset negara yang ada di dalam dan luar negeri, khususnya milik para koruptor.
"Yang terkait tax amnesty sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty I dan II. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang, sebagaimana disampaikan Bapak Presiden, mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka yang ada di dalam maupun luar melalui mekanisme tax amnesty," tutur Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga
Budi meminta publik menunggu rumusan tax amnesty jilid III yang tengah digodok Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Advertisement
"Tentu itu salah satu mekanisme. Tetapi kami, Bapak Presiden, dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf. Karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi secara tegas dan betul-betul tanpa ragu-ragu. Tidak ada tebang pilih, tidak ada politisasi hukum, dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya," jelas dia.
"Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar, bukan yang kecil-kecil karena ini menyangkut untuk mengembalikan aset, devisa negara ke kita," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Budi, pengejaran aset koruptor di luar negeri tidak hanya lewat tax amnesty, namun juga pembentukan tim penelusuran. Sementara terkait mekanisme, pemerintah Indonesia juga tengah membangun kerja sama dengan negara lain.
"Regulasi tiap negara beda, negara target. Kita sedang kerja sama ke arah situ," kata dia.
"Nanti bocor (kalau dibahas negara mana saja)," Budi menandaskan.
Menko Budi Gunawan soal Vonis Korupsi Timah: JA Banding, KY Usut Dugaan Hakim Langgar Etik
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat terkait vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya sudah mengambil langkah.
"Terkait hukuman atau vonis yang dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah hukum banding. Sementara KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis hakim yang memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
"Sehingga Presiden sudah memerintahkan kepada JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya," kata Budi Gunawan.
Presiden Prabowo Subianto menginginkan hukuman berat bagi para pelaku tindak pidana yang merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis hakim terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, yang dinilai ringan oleh publik.
Awalnya, Prabowo meminta jajaran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.
"Sekali lagi saya ingatkan, aparat pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil mengancam industri tekstil kita, mengancam ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
"Saya nanti akan cari ahli-ahli hukum, apa wewenang yang bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para profesor di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti hukum lagi," sambungnya.
Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang berat.
Prabowo kemudian menyinggung langkah hukum banding yang diambil oleh Kejaksaan Agung, yang diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Advertisement