Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) mengaku terdapat kesalahan saat pengumuman kenaikan tarif tol Prof Sedyatmo.
Saat itu tertulis dalam keterangan resminya kenaikan dimulai pada 13 Oktober pukul 00.00 WIB. Namun hal ini diralat dengan kenaikan dimulai pada 14 Oktober pukul 00.00 WIB.
"Baru saja kami diinfokan BPJT pemberlakuan tarif tol Sedyatmo ada kesalahan penulisan rilis, dari semula tertulis 13 Oktober menjadi 14 Oktober. Mohon maaf atas kekeliruannya," tulis keterangan resmi Kementerian PUPR, Kamis (13/10/2016).
Baca Juga
Kepala BPJT, Herry Trisaputra Zuna mengatakan Surat Keputusan (SK) kenaikan tarif tol Bandara Soekarno-Hatta itu sudah dikeluarkan.
Herry mengungkapkan, tarif ruas tol tersebut akan naik Rp 1.000-1.500. "Kenaikan Rp 1.000-1.500, jadi Rp 7.000," kata dia.
Selain Tol Sedyatmo, tiga tol lain yang akan naik, yaitu Tol Jakarta-Cikampek, Tol Kertsono-Mojokerto, Tol Surabaya-Gresik.
Sesuai dengan aturan, penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek per 16 Oktober 2016, Tol Kertsono-Mojokerto per 17 Oktober 2016 dan Tol Surabaya-Gresik per 23 Desember 2016. (Yas/Ahm)
Advertisement