Berikut Rincian Kenaikan Tarif Tol Bandara Sesuai Golongan

Selama 14 hari PT Jasa Marga selaku operator ruas tol Sedyatmo wajib melakukan sosialisasi kepada para penggunaan jalan tol.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Okt 2016, 14:48 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 14:48 WIB
20151224-Tol-Bandara-Tangerang-FRS
Kondisi arus lalu lintas di sepanjang ruas jalan tol Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (24/12). Meningkatnya penumpang pada Natal dan Tahun Baru tahun ini membuat kemacetan di Terminal 1 dan 2. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT) dan PT Jasa Marga sepakat menaikkan tarif ruas tol Prof Dr Sedyatmo. Kenaikan tarif ini mulai berlaku efektif pada 13 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB

Anggota BPJT Unsur Profesi Koentjahjo mengatakan, kenaikan tarif tol ini seusia dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 783/KPTS/M/2016 tanggal 6 Oktober 2016 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Tol Sedyatmo.

‎"Setiap 2 tahun disesuaikan karena kita punya inflasi. Jalan Tol Sedyatmo ini 2 tahun lalu dilakukan penyesuaian pada 11 September 2014. BPJT melakukan survei SPM (standar pelayanan minimum) setiap semester dan per bulan. Karena ada beberapa perba‎ikan, maka penyesuaian tarif ditandatangani oleh Menteri PUPR pada 6 Oktober lalu," ujar dia dalam konferensi pers Penyesuaian Tarif Ruas Tol Sedyatmo di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Koentjahjo mengungkapkan, ‎perhitungan kenaikan tarif tol Bandara Soekarno-Hata ini berdasarkan pada rata-rata inflasi daerah selama 2 tahun. Untuk Tol Sedyatmo, inflasi rata-rata dalam 2 tahun terakhir sebesar 9,79 persen.

"Penyesuaian tarif, data inflasi dari periode 1 September 2014 sampai Agustus 2016 itu sebesar 9,79 persen. Dari angka itu, dilakukan formula tarif baru yaitu tarif lama dikalikan dengan inflasi," tutur dia.

Dengan kenaikan ini, lanjut Koentjahjo‎, maka PT Jasa Marga selaku operator ruas tol tersebut wajib melakukan sosialisasi kepada para penggunaan jalan tol selama 14 hari.

‎"PT Jasa Marga selama 14 hari kalender sejak penetapan, dilakukan sosialisasi seperti dengan pasang spanduk dan seterusnya," tandas dia.

Berikut rincian kenaikan tarif Tol Sedyatmo:

- Golongan I naik dari Rp 6.000 menjadi Rp 7.000
- Golongan II naik dari Rp 7.500 menjadi Rp 8.500
- Golongan III naik dari Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
- Golongan IV naik dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
- Golongan V naik dari Rp 14.000 menjadi Rp 15.000. (Dny/Nrm)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya