PLN Akan Perpanjang Periode Perubahan Tarif Listrik

Dari 37 golongan pelanggan PLN, terdapat 12 golongan pelanggan yang mengalami perubahan tarif‎ per bulan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Okt 2016, 16:23 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2016, 16:23 WIB
20160316-PLN-Listrik-HA
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berencana memperpanjang periode perubahan tarif listrik dari awalnya per satu bulan menjadi per enam bulan. perpanjangan ini bertujuan untuk mengurangi dampak perubahan harga pada pelanggan.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN sedang berdiskusi dengan Kementerian ESDM mengenai rencana pergantian periode perubahan tarif listrik bagi 12 golongan pelanggan yang telah mengikuti skema tarif perubahan (adjustment) tersebut. 

"Kami diskusikan dengan kementerian. Kalau bisa perubahan tarif listrik enam bulan sekali," kata Sofyan, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Perubahan periode penetapan tarif listrik menjadi enam bulan bertujuan untuk meredam dampak perubahan harga pada konsumen khususnya saat tarif mengalami kenaikan.

"Karena walau naik Rp 2 per bulan tetap tidak sehat. Pihak industri khususnya langsung reaksi," ungkap Sofyan.

Untuk diketahui, dari 37 golongan pelanggan PLN, terdapat 12 golongan pelanggan yang mengalami perubahan tarif‎ per bulan, karena sudah tidak disubsidi sehingga harus menggunakan skema tarif perubahan.

Formula perubahan tarif listrik berdasarkan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.

12 golongan pelanggan tersebut adalah:

1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA sampai dengan 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA sampai dengan 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya di atas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA sampai dengan 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya di atas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Pelanggan tersebut berjumlah 12,5 juta atau 20 persen dari seluruh pelanggan PLN sebesar 62,6 juta pelanggan PLN.

Sementara itu, ada lebih dari 50 juta atau 80 persen yang masih disubsidi terdiri dari pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial. (Pew/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya