Tarif Listrik Oktober Naik, Ini Penyebabnya

PT PLN (Persero) memutuskan menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober 2016 untuk 12 golongan pelanggan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2016, 17:52 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2016, 17:52 WIB
20160226-Jaringan-Ilegal-di-Tiang-Listrik-Jakarta-IA
Pekerja mengecek instalasi kabel di tiang listrik milik PLN, Jakarta, Jumat (26/2). PLN menjaga mutu keandalan penyaluran tenaga listrik, memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan, dan estetika tata kota Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memutuskan menaikkan tarif listrik untuk periode Oktober 2016 untuk 12 golongan pelanggan yang sudah tidak lagi disubsidi dengan mengikuti skema tarif penyesuaian atau adjustment tariff.

Kenaikan tarif listrik tersebut karena adanya perubahan tiga parameter pembentukan tarif listrik yaitu nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Seikat (AS), Harga Minyak Indonesia atau Indonesia Crude Price (ICP) dan inflasi.

Manajer Senior Public Relations PLN Agung Murdifi mengatakan,‎ nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Agustus 2016 menguat sebesar Rp 46,18 dari dua bulan sebelumnya atau pada Juli 2016 yang tercatat 13.118,82 per dolar AS menjadi 13.165,00 per dolar AS .

Harga ICP pada Agustus 2016 juga naik US$ 0,41 per barel, dari dua bulan sebelumnya Juli 2016 sebesar US$ 40,70 per barel menjadi US$ 41,11 per barel.

Sementara itu, inflasi pada Agustus 2016 menurun 0,71 persen, dari sebelumnya Juli 2016 sebesar 0,69 persen menjadi minus 0,02 persen.

"Pelemahan rupiah yang diiringi dengan kenaikan harga minyak ICP menjadi salah satu indikator naiknya tarif listrik. Sementara itu, penurunan inflasi menahan selisih kenaikan tarif," kata Agung, di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Penyesuaian tarif listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.

Dalam peraturan ini menyatakan, penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap Dolar AS, harga minyak dan inflasi bulanan.

"Dengan mekanisme tarif listrik untuk 12 golongan yang telah tidak disubsidi dengan mengikuti skema tarif adjustmen setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," terang Agung.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Oktober 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp Rp 1.459,74 kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 994,80 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWh.

Berikut Daftar 12 Golongan yang mengalami kenaikan tarif listrik:

1. Rumah Tangga R-1 atau Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1 atau TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2 atau TR daya 3.500 VA s.d5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3 atau TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2 atau TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3 atau Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3 atau TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4 atau Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1 atau TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2 atau TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3 atau TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.

(Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya