Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik Mulai Hari Ini

BPJT juga mempertimbangkan inflasi untuk menaikkan tarif tol.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Okt 2016, 14:52 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2016, 14:52 WIB
BPJT juga mempertimbangkan inflasi untuk menaikkan tarif tol.
BPJT juga mempertimbangkan inflasi untuk menaikkan tarif tol.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek mulai berlaku pada Sabtu pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif tersebut telah diumumkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Senin, 17 Oktober 2016.

Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna mengatakan, besaran kenaikan tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi daerah yang menjadi lokasi ruas tol tersebut.

Hal ini tertuang dalam dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.

‎Berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS‎/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016, besaran inflasi wilayah Bekasi sebesar 8,13 persen.

"Tarif itu (berpatokan) inflasi, inflasinya berapa, itu kenaikannya. Kita tidak rumit menghitungnya," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Sabtu (22/10/2016).

Selain itu, tutur Herry, kenaikan tarif ini sudah bisa dilakukan karena pengelola telah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang diatur oleh BPJT. Jika tidak, maka ruas Tol Jakarta-Cikampek ‎tidak mendapatkan rekomendasi untuk kenaikan tarif.

"Tapi yang penting dia SPM-nya harus terpenuhi," ujar dia.

Berikut rincian tarif baru Tol Jakarta-Cikampek yang berlaku mulai hari ini:

-Golongan 1 naik dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan II naik dari sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500‎ atau kenaikan 9,3 persen.
- Golongan III naik dari sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30 ribu atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan IV naik dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82 persen.
- Golongan V naik dari sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32 persen

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya