‎Tarif Tol Jakarta-Cikampek Naik, Ini Rinciannya

BPJT memutuskan untuk menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 17 Okt 2016, 15:02 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 15:02 WIB
BPJT memutuskan untuk menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.
BPJT memutuskan untuk menaikkan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) telah memutuskan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek mulai 22 Oktober 2016 pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan dan pasal 68 ayat (1)‎ Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang jalan tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pergerakan inflasi.

Sementara berdasarkan inflasi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada surat Nomor B.180/BPS‎/6230/SHK/09/2016 tanggal 2 September 2016 maka besaran inflasi wilayah Bekasi adalah 8,13 persen.

"Kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek ini agak terlambat, harusnya 8 Oktober, karena kami lakukan inspeksi terlebih dahulu, ternyata ada pelayanan yang harus ditingkatkan terlebih dahulu," kata Anggota BPJT Unsur Profesi Kementerian PUPR, Koentjahjo Pambudi di Kementerian PUPR, Senin (17/10/2016).

Adapun rincian kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek tersebut sebagai berikut:

-Golongan 1 naik dari sebelumnya Rp 13.500 menjadi Rp 15.000 atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan II naik dari sebelumnya Rp 21.500 menjadi Rp 23.500‎ atau kenaikan 9,3 persen.
- Golongan III naik dari sebelumnya Rp 27.000 menjadi Rp 30 ribu atau kenaikan 11,1 persen.
- Golongan IV naik dari sebelumnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000 atau naik 8,82 persen.
- Golongan V naik dari sebelumnya Rp 41.000 menjadi Rp 44.000 atau naik 7,32 persen. (Yas/gdn)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya