Dirjen Pajak Akui Bertemu Dengan Petinggi Google

Ken mengaku para eksekutif senior Google telah menemui dirinya.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Okt 2016, 13:00 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2016, 13:00 WIB
Logo Google
Kantor pusat Google. Foto: Digital Trends

Liputan6.com, Jakarta Kabar petinggi Google mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta dibenarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi. Ken mengaku para eksekutif senior Google telah menemui dirinya.

"Iya ketemu sih, ke Dirjen dong di lantai 5," kata Ken usai Konferensi Pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

Saat dikonfirmasi mengenai petinggi Google yang menemuinya, Ken enggan menyebut identitasnya. Bahkan Ken sama sekali tidak mau membocorkan hasil dari pertemuan tersebut kepada awak media.

"Hasilnya apa, itu nanti saja. Kalau sudah saatnya saya akan konferensi pers," ujar Ken.

Kabar bahwa pertemuan itu untuk menegosiasikan tagihan pajak Google ke pemerintah Indonesia, Ken menampiknya. "Kok nego sih. Sudah nanti saja," papar Ken.

Sekadar informasi, para eksekutif senior perusahaan induk Google, Alphabet, dilaporkan menemui pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kabarnya, pertemuan tertutup ini merupakan langkah Google untuk melakukan negosiasi terkait tagihan pajak Google di Indonesia.

Informasi ini terkuak dari sebuah sumber kepada Reuters. Disebutkan, pertemuan itu belum menghasilkan kesepakatan final.

Juru bicara Google menolak berkomentar soal pertemuan tertutup ini. Sementara Ditjen Pajak yang diwakili Ken Dwijugiastead juga tidak memberikan konfirmasi terkait pertemuan ini.

"Kalau waktunya sudah sesuai, kami akan segera adakan konferensi pers," tutur Ken.

Pada September 2016, Ditjen Pajak sempat menyambangi kantor Google Indonesia di kawasan Senayan, Jakarta. Mereka ingin Google Indonesia memberikan penjelasan mengenai tunggakan pajak ini. Lantaran Google Indonesia menolak diperiksa, Ditjen Pajak akhirnya menetapkan status penyidikan kepada Google Indonesia.

Diwartakan sebelumnya, Google belum membayar pajak ke pemerintah Indonesia. Estimasi utang pajak Google (termasuk denda tahun 2015) berkisar di angka US$ 418 juta atau sekira Rp 5,5 triliun.

Sementara Google hanya menyatakan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan otoritas lokal terkait tunggakan pajak ini. Mereka malah berdalih telah memenuhi semua kewajibannya di Indonesia, termasuk dalam hal perpajakan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sempat mengimbau raksasa teknologi itu untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan mengadopsi Bentuk Usaha Tetap (BUT).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya