2 Wilayah Kini Bisa Nikmati Harga BBM yang Resmi

Untuk menerapkan BBM Satu Harga‎ ini, Pertamina membangun lembaga penjualan resmi Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) di wilayah terpencil.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Nov 2016, 20:30 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2016, 20:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) gencar menjalankan program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga dengan membangun lembaga penyalur resmi di wilayah yang memiliki harga BBM jauh lebih mahal dari ketetapan pemerintah.

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Ahmad Bambang‎ mengatakan, saat ini Pertamina sedang mengumpulkan data wilayah yang memiliki harga BBM jauh lebih tinggi ketimbang harga resmi.

‎"Banyak ya. Saya lagi kumpulkan data-datanya, secepatnya deh," kata dia seperti dikutip di Jakarta, Sabtu (12/11/2016).

Namun Bambang memastikan, sudah ada wilayah yang bisa menikmati ‎BBM sesuai harga resmi pada akhir tahun ini. Wilayah itu antara lain di Kalimantan dan Kepulauan Riau. Sedangkan Papua diperkirakan pada awal 2017, kemudian menyusul wilayah lainnya.

"Akhir tahun ini ya kalimantan yang bisa (BBM satu harga), kalau Papua awal 2017 lah, yang jelas Riau kepulauan," sebut Bambang.

‎Untuk menerapkan BBM Satu Harga‎ ini, Pertamina membangun lembaga penjualan resmi Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) di wilayah terpencil. yang Serta memasok langsung kebutuhan BBM tersebut.

‎Bambang melanjutkan, APMS tersebut memiliki peran seperti SPBU namun berukuran lebih kecil. Pembangunan APMS ini akan diawali di setiap kabupaten yang saat ini‎ belum memiliki lembaga penyalur resmi, setelah itu penyebarannya akan diperluas.

"APMS adalah SPBU kecil. kalau dulu APMS adalah agen, sekarang enggak, APMS sama dengan SPBU, cuman ukuran kecil. Sehari tiga ton, dua ton. Nah, setiap kabupaten harus punya APMS," jelas Bambang.

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan akan menerbitkan Peraturan untuk mendorong penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh wilayah Indonesia.

Jonan mengatakan, B‎BM satu harga mulai dijalankan 1 Januari 2017. Untuk mendukung penerapannya dia akan mengeluarkan Peraturan Menteri. Saat ini peraturan tersebut sudah ditanda tangani.

"1 Januari jalan, Peraturan Menteri sudah ditandatangani supaya bisa satu harga," kata Jonan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (9/11/2016).

‎Menurut Jonan, saat ini peraturan yang mengatur segala hal terkait BBM satu harga tersebut, sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham, setelah itu akan dilakukan sosialisasi Peraturan.(Pew/Nrm)
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya