Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan mewajibkan badan usaha swasta yang berbisnis bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia ikut menjalankan program BBM Satu Harga dengan membangun lembaga penyalur resmi di wilayah terpencil.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ‎(ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, dalam Peraturan Menteri ESDM tentang BBM Satu Harga akan tercantum tentang peran badan usaha swasta dalam menjalankan program ini.
Menurut dia, bagi badan usaha yang mendapat penugasan, maka wajib membangun lembaga penyalur resmi, baik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), maupun Agen Penyalur Minyak Solar (APMS).
Baca Juga
"Jadi swasta dalam peraturan menteri ini kalau dia mau ngambil penugasan, diwajibkan juga bangun SPBU," kata dia di Jakarta, Kamis (10/11/2016).
‎Wiratmaja mengungkapkan, kebijakan tersebut menunjukkan keadilan dalam kegiatan bisnis hilir BBM di Indonesia, sehingga semua badan usaha tidak hanya berbisnis pada wilayah yang ekonomis saja, tetapi juga ke tempat yang kurang menguntungkan.
"Kalau bikin di tempat yang gemuk (konsumsi tinggi), dia juga harus bikin di tempat yang kurus, biar fair-lah. Jadi mereka bangun APMS juga boleh‎," kata dia.
Dia melanjutkan, dalam peraturan tersebut akan diatur tentang keuntungan badan usaha yang menjual BBM di wilayah terpencil, sehingga tidak akan mengalami kerugian.
Meski mengeluarkan biaya distribusi lebih tinggi karena memasok BBM di wilayah terpencil, tetapi pengusaha akan menjual dengan harga resmi yang ditetapkan pemerintah.
"Memang korporasi enggak boleh rugi secara total. Jangan dilihat di Papua saja, secara total di Indonesia dia untung, tapi di sini ada yang kurang, ada yang plus. secara nasional dia marginnya harus positif," kata dia. (Pew/Nrm)
Advertisement