Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan akan menerbitkan Peraturan untuk mendorong penerapan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di seluruh wilayah Indonesia.
Jonan mengatakan, BBM satu harga mulai dijalankan 1 Januari 2017. Untuk mendukung penerapannya dia akan mengeluarkan Peraturan Menteri. Saat ini peraturan tersebut sudah ditanda tangani.
Baca Juga
"1 Januari jalan, Peraturan Menteri sudah ditandatangani supaya bisa satu harga," kata Jonan, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Rabu (9/11/2016).
Advertisement
Menurut Jonan, saat ini peraturan yang mengatur segala hal terkait BBM satu harga tersebut, sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Ham, setelah itu akan dilakukan sosialisasi Peraturan.
"Nanti kita sosialisasi mungkin Pertamina atau yang lain yang distribusi Solar dan Premium," ucap Jonan.
Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, untuk menerapkan BBM satu harga Pertamina akan membangun lembaga penjualan resmi Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) di wilayah terpencil, yang BBMnya akan dipasok langsung dari Pertamina.
"Memang gini solusinya, sudah saya sampaikan, pertama APMS harus kita suplai. APMS itu harganya biaya ke APMS, Pertamina yang tanggung. jadi APMS sama dengan SPBU," ungkap Bambang.
Menurut Bambang, APMS tersebut memiliki peran seperti SPBU namun ukurannya lebih kecil. Pembangunannya akan diawali di setiap kabupaten yang saat ini belum memiliki lembaga penyalur resmi, setelah itu penyebarannya akan diperluas.
"APMS adalah SPBU kecil. kalau dulu APMS adalah agen, sekarang enggak, APMS sama dengan SPBU, cuman ukuran kecil. Sehari tiga ton, dua ton. Nah, setiap kabupaten harus punya APMS," tutup Bambang.