Ini Sebab Setoran Pajak Rendah Saat Tax Amnesty Berhasil

Penerimaan pajak sampai dengan Oktober ini sudah termasuk tax amnesty sebesar Rp 870,95 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Nov 2016, 14:07 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2016, 14:07 WIB

Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai berhasil dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 98 triliun sampai saat ini. Sayangnya, penerimaan pajak rutin masih jauh dari target Rp 1.318 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"Memang tax amnesty berhasil, tapi kita harus hati-hati," tegas Pengamat Ekonomi, Chatib Basri di Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Lebih jauh Mantan Menteri Keuangan (Menkeu) ini menjelaskan, penerimaan pajak sampai dengan Oktober ini sudah termasuk tax amnesty sebesar Rp 870,95 triliun. Sementara tanpa tax amnesty Rp 768,96 triliun, itu artinya pertumbuhan penerimaan hanya 0,‎48 persen.

"Kenapa penerimaan pajak rutin stagnan dengan adanya tax amnesty? Karena ada dua rate, yakni Wajib Pajak bayar pajak 25 persen sesuai aturan atau ikut tax amnesty dengan tarif tebusan 2 persen. Orang milih ikut yang 2 persen, sehingga pemerintah kehilangan pajak yang 25 persen," Chatib memaparkan.

Menurut Chatib, yang terjadi adalah Wajib Pajak memilih menghindari membayar setoran pajak 25 persen. "Itu karena arbitrase kepintaran Wajib Pajak hindari pajak 25 persen. Ini ada problem karena ruang fiskal jadi terbatas, makanya Sri Mulyani memotong anggaran belanja," ujarnya.

‎Saat ini, katanya, nilai deklarasi harta di program tax amnesty tercatat hampir Rp 4.000 triliun. Namun tidak semua aset dapat dipajaki. Tingkat pengembalian aset di Indonesia, dicontohkan Chatib sebesar 5 persen, itu berarti hanya Rp 200 triliun aset yang bisa dikenakan pajak.

"Kalau pajaknya 25 persen, maka dipajaki Rp 50 triliun. Makanya ada risiko penerimaan pajak tahun depan lebih rendah dari tahun ini," pungkas Chatib.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya