DJP Bantah Bayar Pajak Sulit dan Rumit

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Nov 2016, 16:46 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2016, 16:46 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terus melakukan sosialisasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak. Hal tersebut untuk menepis anggapan membayar pajak itu sulit.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, tidak ada yang sulit dalam membayar pajak. Namun, untuk membayar pajak perlu menempuh proses administrasi.

‎"Sebenarnya bukan sulit, memang pajak secara administratif perlu usaha, nggak bisa orang nggak belajar pajak terus tiba-tiba bayar pajak," kata Yoga, di Jakarta, Selasa (15/11/2016).

Menurut Yoga, Direktorat Jenderal Pajak terus mencari cara untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat.

"Contoh UMKM ada PP 46. Mereka bayar itu sangat mudah itungannya 1 persen dengan omzet per bulan bayarnya saja pakai ATM tidak perlu ke bank, itu sudah kita coba terus hal semacam itu," jelas Yoga.

Yoga melanjutkan, Direktorat Jenderal Pajak juga akan memberikan bimbingan kepada masyarakat untuk menjadi wajib pajak yang taat.

"Tapi memang membayar pajak itu memerlukan suatu effort curency administratif birokrasi, tidak mungkin sudah membayar pajak tanpa apa-apa. Ini memang tugas kami memberikan bimbingan sosialisasi dan sebagainya," tutur Yoga.

Sebelumnya, Anggota Komisi X‎ Ferdiansyah mengkritik cara pembayaran pajak yang masih terbilang rumit. Karena hal tersebut membuat masyarakat enggan membayar pajak.

Ferdiansyah mengatakan, masyarakat Indonesia masih minim pengetahuan tetang pajak yang menjadi sumber utama pendapatan negara. Contohnya, tidak bisa membedakan antara pajak dan retrebusi. Padahal, hal tersebut jauh lebih berbeda.

"Masyarakat belum paham pajak, tidak bisa membedakan pajak dengan retrebusi," ucap ‎Ferdiansyah.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya