Menaker: Penetapan UMP 2017 Kebijakan Terbaik

Hal ini dikatakan Hanif menanggapi langkah buruh, khususnya di DKI Jakarta yang akan menggugat penetapan UMP 2017 di ibu kota sebesar Rp 3,3

oleh Septian Deny diperbarui 29 Nov 2016, 17:26 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2016, 17:26 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh pemerintah telah melalui pertimbangkan semua pihak. Oleh sebab itu, kenaikan upah tersebut harus bisa diterima oleh semua pihak termasuk buruh.

Hal ini dikatakan Hanif menanggapi langkah buruh, khususnya di DKI Jakarta yang akan menggugat penetapan UMP 2017 di ibu kota sebesar Rp 3,37 juta.

‎"Kenaikan UMP yang mengacu pada PP 78, itu kan sudah mempertimbangkan semua pihak. Ini kan kebijakan yang terbaik," ujar dia di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

Hanif mengungkapkan,‎ formula yang digunakan dalam perhitungan kenaikan UMP ini dihitung berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Hal tersebut dinilai merupakan formula terbaik bagi semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.

"Itu sudah dihitung semua. Kalau yag inflasinya minus, mau diturunkan? Ini sudah mempertimbangkan karakter-karakter daerah itu," kata dia.

Oleh sebab itu, Hanif meminta semua pihak untuk menerima upah minimum 2017 yang telah ditetapkan.‎ Menurut dia, segala kekurangan dalam proses penetapan upah ini akan menjadi pembelajaran ke depannya.

"Jadi UMP yang sudah ditetapkan oleh PP 78, termasuk DKI harus diterima. Kalau misal ada yang kurang ini itu segala macem, itu kita bisa pahami," tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya