Liputan6.com, Jakarta - Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga ternyata tidak hanya untuk jenis Premium saja. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga menerapkan Program BBM Satu harga untuk Solar dan minyak tanah.
Sebagai salah satu badan usaha yang ikut menjalankan kebijakan tersebut, PT Pertamina (Persero) pun angkat bicara. Wakil Direktur Utama Pertamina Ahmad Bambang menjelaskan jika minyak tanah juga termasuk dalam Program BBM Satu Harga, seharusnya ada perlakuan khusus.
Alasannya, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak tanah berbeda dengan untuk jenis Premium dan Solar. Untuk minyak tanah, Harga Eceran Tertinggi ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda), sehingga tiap wilayah akan berbeda.
Advertisement
"Kalau minyak agak beda, makanya kami akan diskusi lebih lanjut. Kalau dulu kan penyaluran ditetapkan pemerintah hanya Rp 2.500. Sekarang itu ada HET oleh Pemda," kata Bambang, seperti yang dikutip di Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Jika minyak tanah juga disertakan dalam Program BBM Satu Harga, maka sebaiknya HET yang ditetapkan pemerintah daerah dihapus. Dengan langkah tersebut, maka penetapan harga bisa sama.
Baca Juga
"Kalau mau satu harga itu kan HET oleh Pemda harus dihapus karena tiap daerah berbeda-beda. Di satu kota sana antara satu pangkalan dengan pangkalan lain masih berbeda-beda," ungkap Bambang.
Sebelumnya pada 28 November 2016, Kementerian ESDM menyatakan bahwa program BBM Satu Harga untuk seluruh wilayah Indonesia tidak hanya untuk jenis Premium dan Solar saja. Ditargetkan, harga minyak tanah di Indonesia bagian barat dengan bagian timur juga akan sama pada tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia, kementerian telah menerbitkan aturan pelaksanaan program tersebut.
"Untuk BBM Satu Harga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016," tutur Wiratmaja di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Dengan adanya aturan tersebut, maka mulai Januari 2017, harga BBM pada titik penyalur resmi sama di seluruh Indonesia. BBM tersebut untuk jenis Premium Ron 88, Solar 48, dan minyak tanah.
"Artinya masyarakat beli BBM di titik penyalur harganya sama. Tujuannya agar harga sama di seluruh wilayah Indonesia. Jenis BBM yang diatur itu Solar, minyak tanah, atau juga sering disebut karosene dan bensin ron 88 atau Premium," ujar Wiratmaja.
Untuk menerapkan minyak tanah masuk dalam kategori BBM Satu Harga di seluruh Indonesia, maka akan dibuat payung hukum yang mencabut wewenang pemerintah daerah dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, HET saat ini diatur oleh Pemda karena itu membuat harga berbeda pada setiap wilayah. (Pew/Gdn)