Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga untuk seluruh wilayah Indonesia tidak hanya untuk jenis Premium dan Solar saja. Ditargetkan, harga minyak tanah di Indonesia bagian barat dengan bagian timur juga akan sama pada tahun depan.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, untuk mempercepat pelaksanaan program BBM Satu Harga di seluruh Indonesia, kementerian telah menerbitkan aturan pelaksanaan program tersebut.
"Untuk BBM Satu Harga, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 tahun 2016," jelas Wiratmaja di Kantor Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (28/11/2016).
Advertisement
Dengan adanya aturan tersebut, maka mulai Januari 2017, harga BBM pada titik penyalur resmi sama di seluruh Indonesia. BBM tersebut untuk jenis Premium Ron 88, Solar 48 dan minyak tanah.
"Artinya masyarakat beli BBM di titik penyalur harganya sama. Tujuannya agar harga sama di seluruh wiayah Indonesia. Jenis BBM yang diatur itu Solar, minyak tanah atau juga sering disebut karosene dan bensin ron 88 atau Premium," papar Wiratmaja.
Untuk menerapkan minyak tanah satu harga di seluruh Indonesia, akan dibuat payung hukum yang mencabut wewenang Pemerintah Daerah dalam menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pasalnya, HET saat ini diatur oleh Pemda karena itu membuat harga berbeda pada setiap wilayah.
"Di Indonesia negara kesatuan idealisme seperti itu (harga sama), secara bertahap akan sama. Menurut peraturan daerah migas di pusat, HET itu akan diatur kembali," tutup Wiratmaja.
Baca Juga
Sebelumnya pada 23 November 2016, Kementerian ESDM mengeluarkan aturan untuk mempercepat pemberlakuan kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di seluruh Indonesia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, kebijakan BBM Satu Harga yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Oktober lalu merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi.
Kementerian ESDM pun bergerak cepat untuk mendukung kebijakan ini dengan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.
"Tujuan Permen ESDM Nomor 36 Tahun 2016 ini adalah percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia di Kementerian ESDM, Rabu (23/11/2016).
Menurut Jonan, jenis BBM yang diatur untuk program tersebut adalah minyak solar 48 (Gas Oil) dan minyak tanah serta BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu bensin (Gasoline) RON 88. "Harga dasar dan harga jual eceran ditetapkan oleh Menteri ESDM,” jelas Jonan.
Kemudian pada lokasi tertentu yang belum terdapat lembaga penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, maka Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan memberikan penugasan baru kepada badan usaha penerima penugasan untuk melakukan penyediaan dan pendistribusian BBM ini.
Selain itu, badan usaha penerima penugasan juga memberikan insentif berupa keuntungan lebih tinggi kepada penyalur di wilayah tertentu. "Selain itu, badan usaha wajib menunjuk penyalur baru dan penyalur tidak dibebani biaya distribusi jika beium ada di lokasi tersebut,” tutup Jonan. (Pew/Gdn)