Sri Mulyani: UU Tax Amnesty Tak Langgar UUD 1945

MK membatalkan gugatan buruh soal UU Tax Amnesty

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Des 2016, 20:45 WIB
Diterbitkan 14 Des 2016, 20:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah menolak seluruh gugatan empat pihak yang mengajukan permohonan uji materi atas UU tersebut.

"Dari keputusan MK bahwa UU Tax Amnesty tidak bertentangan dengan konstitusi atau dengan UUD 1945," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers usai Sidang Putusan Judicial Review UU Tax Amnesty di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah sangat menghargai keputusan MK yang mencerminkan seluruh asas atau prinsip ketaatan hukum, mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, dan kepastian terhadap peraturan perundangan di Indonesia.

"Keputusan ini sangat berarti sekali bagi kami, pemerintah yang tengah melaksanakan UU Tax Amnesty yang masih berlangsung sampai akhir Maret 2017," dia menerangkan.

Saat ini, program tax amnesty memasuki periode II yang berakhir 31 Desember 2016. Dengan keputusan MK tersebut, Sri Mulyani berharap dapat menjadi kepastian bagi seluruh Wajib Pajak (WP) yang selama ini mengikuti tax amnesty di periode I dan II.

"Keputusan MK ini dapat menghilangkan keraguan para WP yang akan mengikuti tax amnesty. Jadi WP yang belum patuh dalam pelaksanaan pembayaran pajak bisa menggunakan UU Tax Amnesty dalam rangka memperbaiki kepatuhan membayar pajak," papar Sri Mulyani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya