Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyiapkan aturan tentang pemberian sanksi ‎bagi produsen listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yang pembangkit listriknya tidak beroperasi optimal.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan, ketentuan denda bagi IPP yang pembangkitnya tidak optimal dalam memproduksi listrik tersebut akan tercantum dalam peraturan ‎terkait proses jual beli listrik (Power Purchase Agrement/PPA). Saat ini peraturan yang berbentuk Peraturan Menteri tersebut sedang disiapkan.
‎"‎Iya, sedang disiapkan Permen-nya. Akan ada Permen mengenai pokok-pokok dalam PPA. Nanti di situ ada," kata Jarman, di Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Baca Juga
Jarman menuturkan, pemberian sanksi berupa denda untuk IPP yang memproduksi listrik tidak sesuai komitmen perlu diterapkan‎. Hal itu untuk menghindari IPP yang tidak profesional dan menjaga ketahanan pasokan listrik.
"Kalau IPP tidak perform, ya didenda juga, supaya kapok," ujar Jarman.
Jarman mengungkapkan, hal tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki sistem kel‎istrikan dari yang ada saat ini. Lantaran belum ada aturan yang mengatur denda untuk pembangkit swasta yang beroperasi tidak sesuai kesepakatan.
‎‎"Kalau sekarang tidak ada sanksi kalau mogok waktu sudah operasi. Kalau sudah COD (operasi), mogok-mogok, sekarang akan kena denda. Kata Pak Menteri, supaya dia kapok," tutur Jarman.
Advertisement