Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) melaporkan perkembangan proyek kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW) yang digarap produsen listrik lokal ke Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.
Dalam laporan tersebut APLSI mengeluhkan kebijakan PTÂ PLN (Persero) tentang jaminan 10 persen dari nilai proyek untuk produsen listrik yang memenangkan lelang pembangkit yang masuk dalam program 35 ribu MW.
Sekretaris Jenderal APLSI Pria Djan mengungkapkan, jaminan tersebut memberatkan produsen listrik lokal yang ingin terlibat dalam program 35 ribu MW, karena keterbatasan dana yang dimiliki produsen listrik lokal.
"Masalah jaminan pelaksanaan proyek sebesar 10 persen, nilainya sebesar itu, karena sebagai pengusaha nasional memberatkan," kata Pria, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Pria menuturkan, harus ada keberpihakan pemerintah terhadap produsen listrik lokal untuk terlibat dalam program kelistrikan 35 ribu MW. Pihaknya juga ingin PLN menurunkan besaran uang jaminan hingga satu persen.
"Dalam proyek ini dibutuhkan keberpihakan dari pemerintah. Sebagai pengusaha nasional diberi kemudian di bawah 10 persen sampai 1 persen," tutur Pria.
‎Pria melanjutkan, produsen listrik lokal sangat berminat berperan dalam program kelistrikan yang ditargetkan rampung dalam waktu 5 tahun, dan akan mendukung kesuksesan program tersebut.
‎"Kami ingin sebagai pengusaha lokal jadi partner strategis pemerintah. Kami harap proyek sukses, segala hambatan cari solusi bersama supaya lancar," ungkap Pria.
‎Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengakui jika dalam penunjukan setelah melakukan tender pembangkit listrik, IPP diminta menaruh uang jaminan sebesar 10 persen dari kontrak. Hal tersebut bertujuan agar IPP serius menyelesaikan pembangunan pembangkit.
‎"Seperti disampaikan pak menteri ada yang kami tambahkan setelah tender dimenangkan, berkewajiban menaruh uang 10 persen di bank rekening Indonesia atas nama investor," papar Sofyan.
Sofyan menuturkan, PLN tidak ingin mengulang kesalahan di masa lalu, yang mengikuti tender pembangunan pembangkit listrik IPP tidak kredibel, sehingga pembangunan pembangkit jadi mandek.
"Agar kejadian di masa lalu setelah itu ditender kontrak, dijualbelikan sehingga berlarut proses pembangunan," tutur dia.(Pew/Ahm)
Pengusaha Keberatan Jaminan 10 Persen di Proyek 35 Ribu MW
Asosiasi Produsen Listrik Swasta Nasional melaporkan perkembangan proyek listrik 35 ribu MW kepada Menteri ESDM Sudirman Said.
diperbarui 25 Jul 2016, 20:17 WIBDiterbitkan 25 Jul 2016, 20:17 WIB
Asosiasi produsen listrik swasta nasional mengeluhkan kebijakan PLN tentang jaminan 10 persen dari nilai proyek untuk produsen listrik terkait proyek 35 ribu MW.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Arti Warna Orange: Filosofi dan Makna Psikologis
Ahok Jelaskan Alasan Anies Tak Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano
Kementerian PU Siapkan Rp 19,5 Triliun untuk Revitalisasi Sekolah dan Madrasah pada 2025
Pertamina Eco RunFest 2024: Jadwal, Rute, dan Info Penting Lainnya yang Wajib Diketahui
Cawagub Jakarta Suswono Bakal Nyoblos di Kota Bogor
Menakar Peluang Investasi Reksa Dana Perusahaan Berkinerja ESG
7 Potret Rumah Mewah Baru Melody Prima, Kolam Renang Jadi Spot Favorit
Berutang dengan Jaminan Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Jelang Pencoblosan, Pramono Minta Aparat Penegak Hukum hingga KPUD Adil di Pilkada Jakarta 2024
Apa Arti Yuwana: Makna Mendalam dan Penerapannya dalam Kehidupan
Tanda-tanda Dispraksia, Mengapa Anak Sulit Mengelola Gerak Tubuh?
6 Cara Alami iIni Mudah dan Praktis untuk Atasi Kantung Mata yang Membandel