Ini Lahan Basah Jual Beli Jabatan PNS, Berapa Tarifnya?

Jabatan yang disasar menentukan tarif jual beli jabatan PNS.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Jan 2017, 11:16 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2017, 11:16 WIB
20160711-PNS-DKI-Jakarta-YR
Sejumlah PNS tengah melakukan aktifitas kerja di ruangan, Jakarta, Senin (11/7). ‎Gubernur Basuki T Purnama mengancam akan memberikan sanksi pada PNS di lingkungan Pemprov DKI apabila tidak masuk usai libur lebaran. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta Keinginan masyarakat untuk mendapatkan posisi di pemerintahan sering dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS). Tarifnya pun bervariasi, dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Sofian Effendi, mengatakan, jabatan yang disasar menentukan tarif jual beli jabatan ini. Untuk kasus di Klaten misalnya, tarif yang ditawarkan Rp 200 juta sampai Rp 400 juta untuk eselon II.

"Kalau yang kita tahu persis itu selebaran yang dikeluarkan oleh calo-calo di Klaten. Untuk eselon II berkisar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Selasa (17/1/2017).

Dia mengatakan, wilayah satuan kerja menentukan tarif. Semakin banyak anggaran di satuan kerja tersebut, tarifnya semakin tinggi.

"Tergantung dari SKPD, satuan kerja pemerintah daerah, kalau SKPD kalau dinas anggaran besar seperti Pendidikan, PU, itu besar juga setorannya," ujar dia.

Dia bilang, untuk wilayah yang anggarannya sedikit di kisaran Rp 200 juta-250 juta. "Tapi kalau dinas yang kering harganya ya Rp 200 juta-250 juta," kata dia.

Sementara itu, untuk tarif yang mahal biasanya di sekretariat daerah (setda). Nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Kalau setda antara Rp 500 juta-1 miliar. Karena dia paling senior satu-satunya. Kalau di DKI puluhan miliar (rupiah)," tandas dia. (Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya