Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengeluarkan aturan tarif bea keluar atas ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan fisik pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) pada pekan ini.
Keputusan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksanaan bea keluar.
"Tarif bea keluar akan ditetapkan segera dalam waktu dekat. Bisa minggu ini, itu untuk perusahaan tambang yang melakukan ekspor. Kita tunggu saja," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara di Hotel Shangrila, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Baca Juga
Menurut Suahasil, tarif bea keluar sebesar 10 persen ditetapkan untuk bahan mineral mentah. Sementara untuk yang sudah diolah berdasarkan proses kemajuan pembangunan smelter, tarif akan terbagi dalam beberapa layer.
"Yang 10 persen itu benara-benar untuk raw (mentah). Kalau belum sama sekali diolah, bea keluar paling tinggi. Sedangkan kalau sudah ada kemajuan pembangunan smelter, makin maju progress-nya, bea keluar makin rendah," jelas dia.
Terkait layer, Suahasil menegaskan masih dalam proses diskusi. Hal ini dilakukan untuk memberikan insentif bagi perusahaan tambang dalam pembangunan smelter. Artinya semakin tinggi kemajuan pembangunan smelter, bea keluar yang ditetapkan semakin rendah.
"Layer bisa jadi berubah, ini lagi didiskusikan apakah sama atau ada alternatif yang lain. Pokoknya untuk memastikan perusahaan memiliki insentif mengejar progres. Dikasih insentif, makin tinggi progresnya, maka bea keluar makin rendah," ujar dia.
Sebelumnya, untuk kemajuan fisik smelter nol sampai 7,5 persen, tarif bea keluar ekspor dikenakan 7,5 persen. Sedangkan kemajuan fisik 7,5 persen sampai 30 persen, bea keluar dipungut tarif 5 persen, sementara di atas 30 persen, maka bebas tarif bea keluar.
Advertisement