Kemendag Turunkan Bea Keluar Ekspor CPO pada Juni

Harga referensi CPO untuk penetapan bea keluar periode Juni 2016 sebesar US$ 751,55 per metrik ton (MT).

oleh Septian Deny diperbarui 31 Mei 2016, 12:34 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2016, 12:34 WIB
20160308-Ilustrasi-Kelapa-Sawit-iStockphoto
Ilustrasi Kelapa Sawit (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar periode Juni 2016 sebesar US$ 751,55 per metrik ton (MT). Harga CPO tersebut turun sebesar US$ 2,55 atau 0,34 persen dari periode Mei 2016 yang sebesar US$ 754,10 per MT.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Karyanto Suprih‎ mengatakan, penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/5/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

"HPE dan harga referensi periode Juni 2016 ditetapkan setelah menyikapi perkembangan harga komoditas, baik nasional maupun internasional," ujar dia di Jakarta, Selasa (31/5/2016).

Karyanto mengungkapkan, meski pun saat ini harga referensi CPO turun tetapi masih berada di atas threshold pengenaan BK di level US$ 750. "Sehingga pemerintah tetap mengenakan bea keluar untuk CPO sebesar US$ 3 per MT untuk periode Mei 2016," ungkap dia.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2016 menguat sebesar US$ 146,16 atau 4,95 persen yaitu dari US$ 2.950,11 per MT menjadi US$ 3.096,26 per MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao, yang juga mengalami kenaikan sebesar US$ 143 atau 5,4 persen dari US$ 2.651 per MT pada periode Mei menjadi US$ 2.794 per MT.

"Kenaikan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh meningkatnya harga internasional komoditas terebut," kata dia.

Namun, bea keluar biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 10 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 3 lampiran II PMK 75 Tahun 2012. Untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya.

Permendag Nomor 38/M-DAG/PER/5/2016 dapat diunduh di: http://www.kemendag.go.id/id/news/2016/05/30/penetapan-harga-patokan-ekspor-atas-produkpertanian-dan-kehutanan-yang-dikenakan-beakeluar  (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya