Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut rasio utang pemerintah Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang sebesar 27,5 persen masih relatif baik dibanding negara lain.
Posisi utang pemerintah pusat pada 2016 mencapai Rp Rp 3.466,9 triliun atau setara dengan US$ 258,04 miliar. "Rasio utang kita terhadap PDB 27 persen relatif well," ujar Sri Mulyani di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dia membandingkan rasio utang pemerintah Indonesia yang masih terjaga dengan negara lain. Rasio utang negara lain terhadap PDB, contohnya Jepang sudah menembus sekitar 250 persen dan Amerika Serikat (AS) 108 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Rasio utang terhadap PDB AS sudah 108 persen, Jepang malah sudah 250 persen, dan di negara-negara Eropa, seperti Jerman yang dianggap paling pruden pun, rasio utangnya mendekati 70 persen dari PDB," terang dia.
Menurutnya, penggunaan utang tanpa menghasilkan apapun atau bersifat konsumtif akan berbahaya bagi negara maupun sebuah perusahaan. Namun utang yang produktif bukanlah sebuah masalah.
"Negara itu seperti korporasi, kalau utang untuk investasi dan ternyata ekspansinya bagus, menghasilkan pendapatan, utang bukan problem. Tapi utang bisa menjadi disaster, kalau tidak jadi apa-apa. Jadi kualitas spending dan kemampuan birokrasi untuk menjaga utang sangat penting," jelas Sri Mulyani.
Untuk diketahui, perkembangan utang di era pemerintahan Jokowi. Di akhir 2015, utang pemerintah pusat naik menjadi Rp 3.165,2 triliun atau US$ 229,44 miliar. Rasio utang terhadap PDB meningkat menjadi 27,4 persen.
Sedangkan di tahun sebelumnya, nilai utang pemerintah Rp 2.608,8 triliun atau US$ 209,7 miliar dengan rasio utang 24,7 persen.
Sementara total outstanding utang pemerintah sepanjang 2016 tercatat turun dibandingkan 2015 menjadi Rp 3.466,9 triliun atau US$ 258,04 miliar dengan rasio utang 27,5 persen dari PDB.
Jika dilihat sejarah utang dari era orde baru sampai saat ini, meskipun secara nilai utang naik, akan tetapi rasio utang pemerintah Indonesia terhadap PDB masih jauh dari batas maksimal yang ditetapkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen dari PDB.(Fik/Nrm)