Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah masih mencari jalan terbaik untuk bernegosiasi dengan PT Freeport Indonesia. Saat ini perusahaan tambang tersebut berencana untuk membawa kasus perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) ke pengadilan Arbitrase.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, Kementerian ESDM sedang mencari jalan terbaik yang tidak melanggar Undang-Undang, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang telah diterbitkan dalam menyelesaikan masalah Freeport.
"Kami sedang mencari jalan yang tidak melanggar UU, PP atau Permen," kata Arcandra, seperti yang dikutip Rabu (22/2/2017).
Advertisement
Diharapkan jalan terbaik tersebut bisa disepakati oleh kedua belah pihak sehingga Freeport Indonesia tidak mengambil keputusan masalah tersebut di tingkat arbitrase. "Kalau masih ada ruang untuk berunding untuk mencari jalan terbaik akan kami lakukan. Iya kan? Itu yang sedang kami lakukan," tutur Arcandra.
Baca Juga
Sebelumnya pada Selasa, 21 Februari 2017, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa  Freport Indonesia banyak mencederai aturan yang ada di Indonesia. Langkah Freeport untuk membawa masalah kontrak ke arbitrase akan mempengaruhi rencana perpanjangan kontrak perusahaan tambang tersebut.
"Bagus dong kalau arbitrase, biar ada kepastian hukum. Kan gini, itu semua aturan ketentuan sudah kita berikan, tidak boleh kita didikte, tidak bisa. Dia harusnya divestasi 51 persen itu 2009, dia harus bangun smelter, tapi dia tidak melakukan," jelas Luhut.
Jika memang Freeport akan membawa masalah kontrak tersebut ke jalur arbirtase maka pemerintah siap. Luhut menekankan bahwa apa yang dijalankan oleh pemerintah berlandasakan aturan yang ada.
Untuk diketahui, Freeport Indonesia akan menempuh proses arbitrase untuk menyelesaikan masalah status kontrak dari KK menjadi IUPK, jika negosiasi menemui jalan buntu.
Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard C. Adkerson mengatakan, saat ini Freeport sedang melakukan negosiasi dengan Pemerintah Indonesia, tekait perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus dan segala hal yang diatur didalamnya. ‎"Kita tetap bekerjasama dan berkomitmen berunding dengan Pemerintah," kata Adkerson.‎
Meski pemerintah telah menerbitkan reko‎mendasi izin ekspor konsentrat, tetapi Freeport tidak menerimanya, karena masih ingin bernegosiasi dalam perubahan status. "Posisi kami tidak dapat menerima izin ekspor dari pemerintah dengan melepas status dari Kontrak Karya ke IUPK," tutur Adkerson. (Pew/Gdn)