‎Freeport Tolak Bayar Pajak Berubah-ubah, Ini Reaksi Ditjen Pajak

Freeport keukeuh meminta kewajiban pajak bersifat naildown atau tetap.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2017, 21:14 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 21:14 WIB

Liputan6.com, Jakarta ‎PT Freeport Indonesia menolak perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lantaran ketentuan pajak yang berubah-ubah (prevailing). Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu keukeuh meminta kewajiban pajak bersifat naildown atau tetap.

Menanggapi penolakan tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan, pihaknya akan tetap mengacu ‎pada peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksaaanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba serta aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Masalah keberatan kan masalah mereka, pemerintah konsisten dengan aturan yang sudah ada," kata Hestu Yoga di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Hestu, jika alasan Freeport Indonesia ‎menerima status IUPK dengan kewajiban pajak berubah-ubah akan merugikan perusahaan sangat tidak beralasan. "Tidak beralasan, karena ini tidak menimbulkan beban pajak baru. Lagipula tren pajak saat ini, mulai dari tarif dan sebagainya justru sedang turun," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara pernah mengungkapkan, dengan status IUPK, pemerintah menurunkan PPh Badan dari 35 persen di KK menjadi 25 persen di IUPK. Walaupun PPh dikurangi, akan tetapi Freeport dikenakan kewajiban fiskal lainnya.

"Perubahan pajaknya macam-macam, tidak simpel alias rumit. Dulu kan Freeport bayar PPh Badan 35 persen, yang baru ini jadi 25 persen. Lalu pajak dividen tadinya tidak ada, jadi ada. PPN berubah jadi 10 persen, dan sales tax tadinya 2,5 persen jadi 5 persen," terangnya.

Belum lagi pungutan tarif bea keluar yang harus dibayar berkisar 0 persen sampai 7,5 persen. Terdiri dari 4 layer sesuai kemajuan pembangunan fisik smelter (pabrik pengolahan dan pemurnian). Kemudian kewajiban lainnya, seperti royalti dan sebagainya.

Bila Freeport dan pemegang IUPK lain mengikuti ketentuan perpajakan tersebut, Suahasil bilang, dampaknya akan positif terhadap penerimaan negara. Itu artinya, perubahan status IUPK dari KK tidak akan menggerus penerimaan. Namun Suahasil tidak menyebut potensi kenaikan pendapatan negara dari kontribusi aturan pajak yang baru ini.

"Kalau dia (Freeport) mengikuti ketentuan yang berlaku, efeknya positif ke penerimaan negara. Sudah kita hitung tidak mengurangi penerimaan, malah ada penambahan sedikit kalau kita pakai data Freeport," tandas Suahasil.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya