Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendapatkan dukungan dari civitas akademika Universitas Airlangga (Unair) dalam upaya pemerintah mengelola sumber daya alam sesuai dengan konsitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Deklarasi dukungan tersebut diprakarsai oleh civitas akademika Unair dengan membuat spanduk dukungan bertuliskan “Freeport, bumi dan air Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Bukan untuk rakyat Negara asing”.
Menteri ESDM Ignasius Jonan membubuhkan tanda tangannya di spanduk tersebut seusai memberikan kuliah umum di acara Pengukuhan Mahasiswa Baru Program Doktor, Magister, Spesialis dan Profesi Semester Genap Tahun Akademik 2016/2017 di Aula Garuda Mukti Kampus C Unair, Surabaya, Kamis (23/2).
Advertisement
Rektor Unair Prof. Dr. Muhammad Nasih beserta jajaran pimpinan, guru besar, karyawan, mahasiswa, dan alumni turut membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungannya dalam spanduk tersebut.
Dalam paparan orasi ilmiahnya Menteri ESDM menjelaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus mengedepankan azas berkeadilan dan sesuai dengan konstitusi UUD 1945.
“Jadi ini yang menjadi kampanye Pemerintah, energi berkeadilan adalah bahwa energi dan sumber daya alam harus digunakan sesuai dengan amanat konstitusi, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, yakni energi harus digunakan untuk sebesar-besar kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara,” ujar Jonan.
Jonan menambahkan bahwa semua kebijakan yang diterbitkan mengacu pada konstitusi yakni UUD 1945. Selain itu pemerintah tetap berupaya menjaga iklim investasi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Ini implementasi sesuai arahan presiden, ada banyak investasi swasta baik asing atau domestik, tidak ada masalah. Semuanya tidak ada perbedaan perlakuan, kita mendorong (investasi) supaya ada pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut alumnus program studi S-1 Akuntansi Unair tersebut juga menjelaskan tentang capaian dan kinerja Kementerian ESDM di bawah kepemimpinannya, antara lain kebijakan BBM satu harga (Permen ESDM No.36/2016, participating interest (PI) 10 persen (Permen ESDM No.37/2016), percepatan elektrifikasi perdesaan (Permen ESDM No.38/2016), dan kebijakan hilirisasi mineral (Permen ESDM No.5/2017 dan PP No.1 Tahun 2017).
Powered By:
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)