1.525 Pekerja Terkena Dampak Polemik Freeport

Berdasarkan catatannya, ada 1.441 yang mengalami PHK, pekerja tersebut merupakan kontraktor yang mendukung kegiatan operasi Freeport

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Mar 2017, 18:31 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2017, 18:31 WIB
Terkait Izin Kontrak, Karyawan Freeport Gelar Unjuk Rasa
Sejumlah polisi dan polwan dikerahkan untuk menjaga aksi unjuk rasa di depan Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (7/3). Mereka meminta pemerintah agar tidak memaksakan perubahan Kontrak Karya ke Izin Usaha Khusus Pertambangan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kabupaten Mimika mencatat, saat ini sudah ada ‎1.525 pekerja yang terdampak pengurangan kegiatan operasi PT Freeport Indonesia, akibat tidak bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mimika Septinus Soumilena‎ menyebutkan, 1.525 pekerja yang terdampak pengurangan operasi Freeport tersebut terdiri dari‎ 1.474 pekerja nasional dan 51 tenaga kerja asing.

"Posisi hari ini pekerja nasional 1.474, tenaga kerja asing 51 pekerja, jadi total 1.525," kata Soumilena, di kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Selasa (7/3/2017).

Menurut Soumilena, tidak semua pekerja yang terdampak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan catatannya, ada 1.441 yang mengalami PHK, pekerja tersebut merupakan kontraktor yang mendukung kegiatan operasi Freeport Indonesia.

‎"1.441 itu yang kontraktor di PHK,dimana selama bekerja di mining unit core bisnis dan suplay," ucap Soumilena.

Sedangkan karyawan tetap Freeport Indonesia, saat ini belum ada yang mengalami PHK. Para karyawan hanya dirumahkan sebanyak ‎50 orang. Sedangkan sisanya, pekerja kontraktor yang dipindahkan ke unit bisnis lain di luar kegiatan operasi Freeport Indonesia.

"Saat ini karyawan tetap belum di-PHK, tetapi dirumahkan. Jumlahnya 50 pekerja," tutup Soumilena.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya