Strategi Sri Mulyani Pacu Tax Amnesty Jelang Batas Akhir 31 Maret

Ditjen Pajak terus melakukan komunikasi dengan masyarakat mengingat periode berakhir tax amnesty dan penyampaian SPT 2016 berbarengan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Mar 2017, 12:59 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2017, 12:59 WIB
Jokowi Beri Pidato Perpisahan dengan Tax Amnesty-Jakarta- Angga Yuniar-20170228
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sambutan saat farewell atau perpisahan dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty di Jakarta, Selasa (28/2). Penerimaan tax amnesty hingga hari ini telah mencapai Rp 112 triliun.(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati tidak bosan mengimbau kepada masyarakat Indonesia atau Wajib Pajak (WP) ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) atas harta yang belum dilaporkan dan dibayar pajaknya selama ini.

Peringatan ini juga berlaku bagi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 yang sama-sama akan berakhir di 31 Maret 2017.

"(Strategi) sama seperti periode sebelumnya. Saya berharap WP yang belum menggunakan tax amnesty, silakan menggunakannya," pinta Sri Mulyani saat acara PT SMF Investor Gathering di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Sri Mulyani melanjutkan, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan terus melakukan komunikasi dengan masyarakat mengingat periode berakhir tax amnesty dan penyampaian SPT 2016 berbarengan di akhir Maret 2017.

Maret ini kan bersamaan tax amnesty dan penyampaian SPT berakhir. Jadi Anda akan melaporkan SPT 2016 dan melihat 2015 ke belakang, jika belum pernah menyampaikan SPT dengan benar, tentu saja pilihannya tax amnesty atau pembetulan SPT," dia menerangkan.

Sementara untuk realisasi dana yang dibawa pulang dari luar negeri ke Indonesia masih cukup rendah Rp 146 triliun, Sri Mulyani mengaku akan terus memonitornya supaya yang masuk sesuai dengan komitmen.

"Kalau aplikasinya untuk reptriasi, ya berarti harus dilakukan repatriasi. Tujuan repatriasi kan mendapatkan tarif tebusan cuma separuh jika uang tidak di repatriasi, jadi kita monitor saja," ucap Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya