Konsultasi Pajak: Punya Mobil Harus Ikut Tax Amnesty?

Harta yang boleh diikusertakan dalam program Tax Amnesty adalah harta yang belum dilaporkan di SPT PPh Tahun 2015 dan tahun sebelumnya.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Mar 2017, 08:00 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2017, 08:00 WIB
20151117-Mengintip Proses Perakitan All New Kijang Innova di Pabrik Toyota TMMIN-Karawang
Foto yang diambil pada 16 November 2015 memperlihatkan pekerja mengendarai mobil All News Kijang Innova di Pabrik TMMIN Karawang. Mobil baru tersebut akan memberi warna baru pada perkembangan pasar MPV dalam negeri. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat sore,

Saya sudah membuka usaha selama beberapa tahun, tetapi penghasilan tidak menentu alias pasang surut. Di 2016 saya membeli mobil ke bank melalui skema Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Saat ini ada program tax amnesty dan saya tidak mempunyai NPWP, apa yang saya lakukan dan bagaimana solusinya?

Apa saya harus mengikuti tax amnesty dan ketika mau ikut tax amnesty bagaimana untuk melaporkan mobilnya?

Terima kasih.

Pengirim: novendxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Saudara Noven,

Harta yang boleh diikusertakan dalam program Tax Amnesty adalah harta yang belum dilaporkan di SPT PPh Tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya.

Mobil yang Saudara beli tahun 2016 bukan merupakan objek Tax Amnesty. Namun demikian mobil tersebut Saudara laporkan dalam SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi jika Saudara mempunyai NPWP dan Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT karena penghasilan Saudara di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku untuk tahun 2016 adalah sebagai berikut:

a. Rp 54 .000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;

b. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c. Rp 54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terlah diubah terakhir dengan Undang-Undnag Nomor 36 Tahun 2008.

d. Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Sebagai tambahan, jika penghasilan Saudara dibawah PTKP, Saudara termasuk yang dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Tax Amnesty.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya