Dana Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 1,6 Triliun di Kaltimra

KPP area Samarinda memberikan kontribusi terbesar dana tebusan tax amnesty dengan nilai Rp 684 miliar.

oleh Abelda RN diperbarui 31 Mar 2017, 23:36 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2017, 23:36 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Balikpapan - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Area Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimra) mengumumkan dana tebusan program tax amnesty atau pengampunan pajak tembus angka Rp 1,6 triliun. Program tax amnesty periode III mendekati penghujung akhir tepat pukul 24.00 Wita ini.

"Rekapitulasi dana tebusan tax amnesty Kaltimra menyentuh angka Rp 1,6 triliun," kata Kepala Kantor DJP Kaltimra, Samon Jaya, Jumat (31/3/2017).

Aparatur pajak membuka layanan program tax amnesty selama 24 jam di Kantor DJP Kaltimra Balikpapan. Tax amnesty periode III menetapkan pembayaran tebusan 5 persen dari total kepemilikan asset wajib pajak seluruh Indonesia.

Samon mengatakan, aparat pajak masih menunggu hingga berakhirnya program tax amnesty dalam beberapa jam ke depan. Selanjutnya, wajib pajak akan dikenakan kewajiban pembayaran 30 persen dari total aset ditambah denda 200 persen.

DJP Kaltimra membawahi delapan KPP area Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Bontang, Penajam, Tanjung Redeb dan Kutai Kartanegara. Wajib pajak Samarinda tercatat paling besar membayar dana tebusan tax amnesty yang mencapai Rp 664 miliar.

Sementara ini, Samon menilai pelaksanaan program tax amnesty berlangsung sukses di wilayah Kaltimra. Dia menyebutkan antusias warga melaporkan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan di Kantor DJP Kaltimra Balikpapan.

"Antusiasnya sangat tinggi dari pagi hingga malam hari," ujar dia.

Namun demikian, Samon dalam beberapa kesempatan mengaku belum puas dalam pengumpulan dana tebusan tax amnesty di Kaltimra. Dia berpendapat masih banyak orang kaya di Kaltimra yang belum melaporkan asetnya pada negara.

Samon mengatakan, DJP Kaltimra selanjutnya akan menerapkan ketentuan perpajakan sesuai aturan dibuat negara. Menurut dia, pemerintah sudah memberikan kelonggaran pembayaran pajak lewat program tax amnesty.

"Keringanan sudah diberikan selama ini lewat program tax amnesty, selanjutnya kami akan bekerja sesuai aturan normal," ujar dia.

DJP Kaltimra segera menerapkan kewajiban pembayaran tebusan sebesar 30 persen dari total aset dimiliki wajib pajak. Pembayaran tebusan ini jauh di atas program tax amnesty yang ditetapkan hanya sebesar 5 persen periode III.

Wajib pajak juga terancam dikenakan denda sebesar 200 persen dari tebusan bila terbukti sengaja menutupi asset dimilikinya. Mereka terancam disandera hingga melunasi seluruh kewajiban pembayaran tebusan pajak, denda hingga biaya dalam penahanan.

Samon mencontohkan tindakan tegas DJP Kaltimra yang akan menyandera 10 orang pengemplang pajak setempat. Mereka sudah berulang kali berkelit saat diminta melunasi kewajiban pajaknya sudah dikenakan DJP Kaltimra.

"Alasannya macam-macam, sedang ada keperluan, uangnya kepakai. Seluruh prosedur sudah kami laksanakan, namun mereka tetap banyak alasan," ujar dia.

Pengemplang pajak ini merupakan tunggakan penegakan hukum pajak hasil penyidikan selama 10 tahun terakhir. Kantor DJP Kaltimra punya tunggakan tagihan piutang pajak yang nilainya mencapai Rp 3 triliun.

Samon menyatakan, pihaknya akan komitmen dalam melaksanakan tindakan tegas terhadap pengemplang pajak yang mayoritas adalah pengusaha sektor batu bara, perkebunan sawit dan sektor bisnis lainnya. Selama tahun 2017 ini, dia mengaku menargetkan jajarannya melakukan penyanderaan pengemplang pajak di seluruh wilayah Kaltimra.

"Kalau masing masing wilayah pajak Kaltimra menahan satu orang pengemplang pajak, setidaknya ada 16 orang yang akan kami tahan," kata dia.

Samon menyebutkan, DJP Kaltimra punya hak menahan wajib pajak nakal sesuai ketentuan Undang Undang Pajak. Mereka akan disandera hingga melunasi kewajiban hutang pajak sudah tertunggak.

"Mereka wajib melunasi pajak ditambah denda dan seluruh biaya selama disandera," ujar dia.

DJP Kaltimra gencar melaksanakan program tax amnesty dan surat pemberitahunan pajak tahunan (SPT). Hingga saat ini, DJP Kaltimra menerima laporan SPT sebanyak 11.325 wajib pajak perseorangan dan 5.379 wajib pajak perusahaan.

Evaluasinya, hanya 3 persen wajib pajak perseorangan Kaltimra yang melaporkan SPT yang total wajib pajaknya sebanyak 350.665 jiwa. Adapun SPT perusahaan persentase lebih tinggi yakni 17 persen dari total wajib pajak perusahaan Kaltimra sebanyak 32.855.

 

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya