Ditjen Pajak Rilis 2 Aturan Baru Terkait SPT dan Tax Amnesty

Wajib Pajak pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Mar 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2017, 14:24 WIB
20160930-Tax-Amnesty-Jakarta-AY
Sejumlah orang menunggu untuk mengikuti program tax amnesty di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (30/9). Hari terakhir ‎program tax amnesty banyak masyarakat memadati kantor pajak. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) mengeluarkan dua aturan baru jelang batas akhir program Amnesti Pajak (tax amnesty) yang bertepatan dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menjelaskan, aturan pertama tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-87/PJ/2017. Aturan tersebut  mengenai Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Dalam keputusan Dirjen Pajak ini mengatur bahwa Wajib Pajak orang pribadi memiliki waktu tambahan dari 1 April 2017 hingga 21 April 2017 untuk melaporkan SPT Tahunan PPh tanpa dikenakan denda.

"Namun demikian, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang paling lambat 31 Maret 2017," jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (30/3/2017). 

Keputusan ini diambil mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi jatuh pada tanggal yang bersamaan dengan akhir program tax amnesty, di mana Ditjen Pajak mengantisipasi terjadinya beban puncak sehubungan dengan dua kegiatan tersebut yang akan melibatkan sumber daya yang besar baik dari sistem informasi dan teknologi maupun pegawai Ditjen Pajak.

Degan demikian, kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang akan berpartisipasi untuk dapat fokus dalam kegiatan Amnesti Pajak serta bagi Ditjen Pajak untuk memberikan pelayanan program Amnesti Pajak dengan sebaik-baiknya.

Aturan kedua tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2017 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pengawasan Harta Tambahan Dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Dalam aturan ini bagi Wajib Pajak yang ikut program Amnesti Pajak dan mengungkapkan harta di dalam negeri ataupun melakukan repatriasi harta, maka memiliki kewajiban pelaporan secara berkala sesuai pasal 13 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Peraturan Dirjen Pajak ini memberi penegasan tentang tata cara pelaporan tersebut, termasuk ketentuan batas waktu pelaporan yang ditetapkan sebagai berikut:

Orang Pribadi

Tahun Pertama
31 Maret 2018

Tahun Kedua
31 Maret 2019

Tahun Ketiga
31 Maret 2020

Badan

Tahun Pertama
30 April 2018

Tahun Kedua
30 April 2019

Tahun Ketiga
30 April 2020

Bagi Wajib Pajak yang telah menyampaikan laporan sebelum Per-03/PJ/2017 ini berlaku pada 29 Maret 2017, harus menyampaikan laporan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

Selanjutnya Ditjen Pajak mengingatkan agar Wajib Pajak yang telah ikut serta dalam program Amnesti Pajak untuk memenuhi seluruh komitmen dan kewajiban yang berlaku sebagai bagian dari ketentuan program Amnesti Pajak, serta memenuhi ketentuan peraturan di bidang perpajakan sebagai Wajib Pajak yang taat. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya