Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menegaskan pemerintah tidak akan memperpanjang program pengampunan pajak (tax amnesty). Pemerintah mengikuti Undang-undang Pengampunan Pajak Nomor 11 Tahun 2016, bahwa program tax amnesty berlaku selama 9 bulan dan berakhir pada 31 Maret 2017.
Hal ini disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017). Menurutnya, apabila ada perpanjangan program pengampunan pajak harus menggunakan UU. Â
"Tapi sampai dengan saat ini tidak ada pembahasan dengan DPR untuk memperpanjang. 3 periode selama 9 bulan sudah sangat cukup untuk Wajib Pajak (WP) ikut tax amnesty," terang Hestu Yoga.
Advertisement
Baca Juga
Hestu Yoga mengatakan, hingga 28 Maret 2017, WP yang sudah ikut tax amnesty sebanyak 832.631 WP. Dengan Surat Pernyataan Harta (SPH) yang masuk 873.976 SPH.
"Jadi tidak ada alasan belum tahu, belum tersosialisasi, baru akan mau ikut tapi waktu sudah mepet. Karena kita sudah ingatkan terus dan sekarang waktunya akan berakhir," dia menegaskan.
Lebih jauh katanya, pasca tax amnesty, Ditjen Pajak akan membina atau mengawasi WP yang sudah ikut program pengampunan pajak. Supaya mereka patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan PPh dengan benar. "Jadi bukan diperiksa," dia menjelaskan.
Bagi WP yang tidak ikut tax amnesty, dia bilang, Ditjen Pajak akan melacak, melakukan pemeriksaan harta WP. Ancamannya Pasal 18 UU Pengampunan Pajak. Ditjen Pajak sudah menyiapkan regulasi maupun sumber daya manusia dalam upaya penegakkan hukum ini.
"Kita punya data dari 67 institusi dan lembaga lainnya yang melaporkan data ke Ditjen Pajak. Jadi nanti setelah selesai tax amnesty, dicek harta punya siapa, sudah ikut tax amnesty belum dipastikan dulu akurasinya, baru pemeriksaan jalan," jelas Hestu Yoga.