Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir pada Jumat 31 Maret 2017 setelah dibuka selama 9 bulan sejak 1 Juli 2016. Lalu bagaimana hasil program tax amnesty tersebut?
Berikut hasil sementara berdasarkan data yang diakses pada pukul 17.00 WIB, seperti dikutip dari keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak):
1. Jumlah penerimaan tax amnesty
Advertisement
-Uang tebusan : Rp 113,9 triliun
-Pembayaran tunggakan : Rp 14,8 triliun
-Pembayaran bukti permulaan : Rp 1,5 triliun
Total : Rp 130,2 triliun
(Realisasi berdasarkan surat setoran pajak)
2. Rincian uang tebusan berdasarkan segmen peserta
A.Orang pribadi, jumlah peserta 703.024, dengan uang tebusan Rp 98 triliun
UMKM (a.1), jumlah peserta 303.579, dengan uang tebusan Rp 7,6 triliun
Non-UMKM (a.2), jumlah peserta 399.445, dengan uang tebusan Rp 90,4 triliun
B. Badan, jumlah peserta 218.720, dengan uang tebusan Rp 14,9 triliun
UMKM (b.1) dengan jumlah peserta 98.975, dengan uang tebusan Rp 0,6 triliun
Non-UMKM (b.2) dengan jumlah peserta 119.745, dengan uang tebusan Rp 14,3 triliun
Total 119.745 dengan jumlah peserta 921.744, dengan uang tebusan Rp 112,9 triliun
(Berdasarkan surat pernyataan harta)
3. Jumlah harta deklarasi
Deklarasi harta dari dalam negeri mencapai Rp 3.633 triliun
Deklarasi harta dari luar negeri mencapai Rp 1.034 triliun
Repatriasi mencapai Rp 147 triliun
Total Rp 4.813 triliun.
Ditjen Pajak pun mengapresiasi dan selamat kepada para peserta tax amnesty yang telah memilih menggunakan hak mereka untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program ini.
Baca Juga
Ditjen Pajak mengimbau seluruh peserta tax amnesty untuk selanjutnya menjadi wajib pajak yang patuh dan melaksanakan seluruh kewajiban perpajakan dengan benar sesuai ketentuan berlaku.
Harta yang telah diungkapkan wajib pajak melalui program tax amnesty telah memperluas basis perpajakan secara cukup signifikan yang diharapkan akan menjadi sumber penerimaan pajak secara berkelanjutan di masa depan.
Selain itu, dana yang masuk ke Indonesia dari hasil repatriasi aset luar negeri telah menambah likuiditas sistem keuangan dalam negeri. Diharapkan dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi yang produktif.
Program tax amnesty sendiri tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan dan bantuan banyak pihak. Oleh karena itu Ditjen Pajak mengapresiasi dukungan,bantuan, dan kerja sama dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan program tax amnesty, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, Kementerian/Lembaga pemerintahan,.
Selain itu kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Bursa Efek Indonesia, Himpunan Bank-Bank Milik Negara, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia. Selain itu, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, dan organisasi lainnya.
Tax Amnesty RI Salah Satu Tersukses
Ucapan terima kasih khusus dan terutama kepada Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang secara terbuka dan aktif mendukung pelaksanaan program ini, bahkan secara langsung telah melakukan sosialisasi tanpa letih kepada Wajib Pajak di sembilan kota besar di seluruh Indonesia.
Ditjen Pajak juga menyampaikan terima kasih atas dukungan, arahan, dan keterlibatan aktif dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang telah memimpin pelaksanaan program tax amnesty.
"Selain itu, jajaran pimpinan Ditjen Pajak menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan komitmen seluruh pegawai Ditjen Pajak yang telah bekerja keras, tanpa kenal lelah, bahkan mengorbankan waktu bekerja lembur malam, libur dan akhir pekan demi memberikan yang terbaik kepada Wajib Pajak," ujar Hestu Yoga Saksama Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
Ia menuturkan, dukungan yang besar dari Presiden Joko Widodo dan seluruh elemen bangsa telah membawa tax amnesty di Indonesia sebagai salah satu yang paling sukses dalam sejarah pelaksanaan program serupa di seluruh dunia baik dalam hal jumlah penerimaan, maupun jumlah harta yang diungkapkan sebagai persentase produk nasional bruto.
Walaupun program tax amnesty berakhir pada Jumat 31 Maret 2017 tetapi perjalanan reformasi perpajakan terus berlanjut untuk menciptakan sistem perpajakan yang efektif, efisien, transparan, dan berkeadilan yang mendukung perekonomian Indonesia.
Untuk mencapai tujuan tersebut, reformasi akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan lima bidang yang menjadi pilar reformasi perpajakan, yaitu peraturan perundang-undangan, organisasi, sumber daya manusia, proses bisnis, dan sistem informasi dan basis data.
Untuk itu Ditjen Pajak mengimbau seluruh komponen masyarakat, termasuk akademisi, pakar ekonomi, ahli perpajakan, asosiasi usaha, konsultan pajak, dan wajib pajak sendiri untuk mengawal program reformasi perpajakan ini, menyampaikan masukan perbaikan demi mewujudkan visi reformasi perpajakan tersebut, dan bekerja bersama Ditjen Pajak dalam membangun budaya kepatuhan yang baru menuju penerimaan pajak yang optimal dan berkelanjutan bagi pembangunan Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.
Â
Â
Â
Â
Advertisement