Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan kebijakan terkait harga eceran tertinggi (HET) untuk tiga komoditas, yakni gula pasir, minyak goreng, dan daging beku di pasar ritel modern.
Kebijakan ini muncul lantaran ritel modern dianggap sebagai penentu harga (leader price) atau menjadi acuan yang mampu meredam gejolak harga pangan.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, HET merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan para pengusaha. Dia menyebut, HET gula, yakni Rp 12.500 per kg, minyak goreng Rp 11 ribu, dan daging beku Rp 80 ribu per kg.
Advertisement
Baca Juga
"Kami membuat kesepakatan yang dituangkan melalui HET, yaitu gula mau merek dan jenis apa pun maksimal Rp 12.500 di seluruh pasar ritel modern. Kedua minyak goreng kemasan sederhana karena pasar ritel modern tidak bisa dengan curah Rp 11 ribu, minyak goreng curah Rp 10.500 dan ketiga daging beku maksimal Rp 80 ribu per kg," kata dia di Pasar Cipinang Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Dia meyakini, kebijakan ini akan membuat harga kebutuhan pangan di pasaran akan turun. Lantaran, harga komoditas mengikuti harga yang ada di ritel modern.
"Kenapa masuk ke ritel modern, dan kemarin kita lakukan peninjauan karena mereka price leader," ujar dia.
Dia mengatakan, harga ini akan berlaku sampai September 2017, lalu dievaluasi. Menurut dia, harganya juga kemungkinan turun.
"Harga tidak berlaku hanya sampai Ramadan, berlaku terus dan nanti September kami akan evaluasi bisa tidak diturunkan lebih jauh. Karena kita tahu persis harga pokoknya," ujar dia.
Â
Â