Cegah Aksi Penimbunan, Kemendag Terbitkan Aturan Baru

Pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok wajib memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi

oleh Septian Deny diperbarui 13 Apr 2017, 10:15 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 10:15 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita-Jakarta- Johan Tallo-20170214
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menyimak pertanyaan saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). Rapat tersebut membahas harga cabe dan daging sapi yang sempat melonjak tinggi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2017 tentang Pendaftaran Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang mulai berlaku 3 April 2017. Dengan diterbitkannya Permendag ini, pemerintah mengharapkan peran serta aktif dari para pelaku usaha distribusi untuk tidak melakukan kegiatan yang bersifat spekulatif melalui penimbunan barang kebutuhan pokok yang dapat mendistorsi pasar.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan‎ penerbitan Permendag ini dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Pasal 12 ayat (2).

Dia menjelaskan, jenis barang kebutuhan pokok yang wajib didaftarkan pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian seperti beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, serta bawang merah.

Kemudian, barang kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, tepung terigu, serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan dan perikanan seperti daging sapi, daging ayam ras, dan telur ayam ras.

"Permendag ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pengendalian stok atau pasokan dan kelancaran distribusi barang kebutuhan pokok yang merupakan kunci penting dalam upaya stabilisasi harga," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Menurut Enggar, yang menjadi ketentuan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2017 ini adalah diwajibkannya para pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok untuk memiliki Tanda Daftar Pelaku Usaha Distribusi (TDPUD). "Yang wajib memiliki TDPUD adalah distributor barang kebutuhan pokok, sub-distributor barang kebutuhan pokok, dan agen barang kebutuhan pokok," ucap dia.

Kewenangan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok berada pada Menteri Perdagangan. Kewenangan ini didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang kemudian didelegasikan lagi kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Untuk mendapatkan TDPUD, para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok harus mengajukan permohonan kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pengajuan permohonan dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) di alamat http://sipt.kemendag.go.id, dengan memasukkan surat izin usaha perdagangan yang diterbitkan instansi berwenang, serta keterangan jenis barang kebutuhan pokok yang diperdagangkan.

Permohonan tersebut hanya dapat diajukan Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang memiliki hak akses SIPT. Pemberian hak akses SIPT berupa user name dan password yang dikirim melalui surat elektronik paling lambat 2 hari kerja.

Jika sudah memiliki hak akses SIPT, maka TDPUD akan diterbitkan oleh Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting paling lama 3 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. TDPUD diterbitkan dengan menggunakan tanda tangan elektronik tanpa memerlukan cap dan tanda tangan basah, serta mencantumkan kode QR (quick response code).

Proses permohonan dan penerbitan TDPUD Barang Kebutuhan Pokok tidak dikenakan biaya. "Proses permohonan dan penerbitan TDPUD Bapok tidak dipungut biaya administrasi," kata dia.

TDPUD Bapok wajib diperbarui setiap 5 tahun melalui SIPT. Jika terdapat perubahan terhadap data yang tercantum pada TDPUD Bapok, pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok wajib melaporkan perubahan data tersebut dan mengajukan permohonan perubahan TDPUD Bapok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting melalui SIPT.

Setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang telah terdaftar wajib menyampaikan laporan volume distribusi barang kebutuhan pokok kepada Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting sesuai format lampiran III.

"Penyampaian laporan ini dilakukan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui SIPT," ungkap Enggar.

‎Namun dalam kondisi tertentu, setiap pelaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok wajib memberikan data dan informasi mengenai pengadaan dan penyaluran Barang Kebutuhan Pokok jika diminta oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri.

"Kondisi tertentu yang dimaksudkan di sini adalah kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga Barang Kebutuhan Pokok tertentu berada di atas harga acuan atau di bawah harga acuan," jelas Enggar.

Melalui kewajiban melaporkan stok pengadaan dan penyaluran barang kebutuhan pokok oleh pelaku usaha, pemerintah ingin memastikan ketersediaan barang kebutuhan pokok di pasar untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, Kemendag meminta kepada seluruh Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok untuk dapat melaksanakan ketentuan Permendag No 20 Tahun 2017 dimaksud.

Bagi para Pelaku Usaha Distribusi Barang Kebutuhan Pokok yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan TDPUD hingga pencabutan TDPUD.

"Kami menjamin akan menegakkan sanksi sesuai ketentuan bagi para elaku usaha distribusi barang kebutuhan pokok yang melanggar aturan," tandas Enggar.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya