Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan pasar ritel menjual produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini akan didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pemerintah akan menunjukkan bukti keberpihakan kepada UMKM, dengan mengeluarkan payung hukum keterlibatan UMKM dalam pasar ritel.
"Secara garis besar Perpesnya mengenai keberpihakan pada UMKM. Isi Perpres ini mengatur berbagai batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagaimana nanti dikeluarkan peraturan menteri," kata Enggar, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Engggartiasto menuturkan, pasar ritel akan diwajibkan menyediakan tempat untuk menjual produk yang dikeluarkan UMKM usai payung hukum itu terbit. UMKM mendapat kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas di pasar.
"Sebagai cantolan payung hukum, Permendag kuat pesannya pada UMKM nanti ada space, 100 persen isi gerainya bukan milik sendiri," ucap Enggartiasto.
Enggartiasto menyatakan, pasar ritel harus menerima kewajiban tersebut. Kebijakan tersebut baru akan diterapkan dalam waktu dekat lantaran belum ada payung hukum yang mewajibkan pasar ritel menjual produk UMKM.
"Jadi UMKM itu harus diterima sebagai pemasok, si pasar swalayan harus menerima, sebelumnya tidak ada (kewajiban)," tutur Enggartiasto.