Pemerintah Bakal Wajibkan Pasar Ritel Jual Produk UMKM

Pasar ritel akan diwajibkan menyediakan tempat untuk menjual produk yang dikeluarkan UMKM.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Apr 2017, 21:50 WIB
Diterbitkan 13 Apr 2017, 21:50 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita-Jakarta- Johan Tallo-20170214
Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memberikan penjelasan kepada Komisi VI DPR tentang harga cabe dan daging sapi yang sempat melonjak tinggi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mewajibkan pasar ritel menjual ‎produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal ini akan didukung dengan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, ‎pemerintah akan menunjukkan bukti keberpihakan kepada UMKM, dengan mengeluarkan payung hukum keterlibatan UMKM dalam pasar ritel.

"Secara garis besar Perpesnya mengenai keberpihakan pada UMKM. Isi Perpres ini mengatur berbagai batasan ketentuan mengenai pasar swalayan dan sebagaimana nanti dikeluarkan peraturan menteri," kata Enggar, di Kantor Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (13/4/2017).

Engggartiasto menuturkan, pasar ritel akan diwajibkan menyediakan tempat untuk menjual produk yang dikeluarkan UMKM usai payung hukum itu terbit.‎ UMKM mendapat kesempatan untuk memasarkan produknya lebih luas di pasar.

"Sebagai cantolan payung hukum, Permendag kuat pesannya pada UMKM nanti ada space, 100 persen isi gerainya bukan milik sendiri," ucap ‎Enggartiasto.

Enggartiasto menyatakan, pasar ritel harus menerima kewajiban tersebut. Kebijakan tersebut baru akan diterapkan dalam waktu dekat lantaran belum ada payung hukum yang mewajibkan pasar ritel menjual produk UMKM.

"Jadi UMKM itu harus diterima sebagai pemasok, si pasar swalayan harus menerima, sebelumnya tidak ada ‎(kewajiban)," tutur Enggartiasto.

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya