Kontainer Melebihi 45 Ton Tak Boleh Lalui Akses Tol Priok

Jalan tol akses Tanjung Priok akan dilalui kurang lebih 3.600 kontainer.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Apr 2017, 19:48 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2017, 19:48 WIB
20160527- Tol Akses Tanjung Priok-Jakarta- Gempur M Surya
Jalan Tol Akses Tanjung Priok ini memiliki total panjang 16,67 km, yang merupakan bagian dari sistem jaringan jalan tol Jabodetabek dan terhubung ke jalan tol lingkar luar Jakarta, Jumat (27/5). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Jalan tol akses Pelabuhan Tanjung Priok resmi dioperasikan mulai besok. Bahkan, dalam waktu satu bulan, jalan tol ini bisa dilalui para pengendara secara gratis.

Hanya saja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berpesan kepada para pengusaha untuk mematuhi peraturan yang ada jika ingin menggunakan tol tersebut. Ada pun kepatuhan yang ditekankan adalah mengenai batas beban kendaraan secara total.

"‎Ini kalau jalan tolnya diperuntukkan buat semua golongan, kalau truk untuk yang lima sumbu maksimum 45 ton, jadi memang maksimum harus segitu," tegas Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Herry Trisaputra Zuna di Tanjung Priok, Sabtu (15/4/2017).

Dirinya menambahkan jika para pengusaha memiliki banyak barang yang harus diangkut, maka harus disesuaikan dengan batas maksimum tersebut. Dengan demikian harus dilayani dengan menggunakan truk lebih banyak.

Apa yang dilakukannya ini bukan tanpa alasan. Jalan tol ini setidaknya tiap hari akan dilalui kurang lebih 3.600 kontainer. Dengan demikian jika melebihi kapasitas maka akan cepat merusak struktur jalan tol layang itu sendiri.

"‎Ya kami ada kesepakatan dengan Kemenhub (Kementerian Perhubungan), nanti akan ditertibkan,tidak boleh dibiarkan begitu. Agar tidak kejadian seperti di Cisomang," ujar dia.

Jalan tol akses Tanjung Priok merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) yang memiliki total panjang 69,77 Km, dan merupakan bagian dari target pembangunan jalan tol sepanjang 1.000 km hingga tahun 2019. Jalan tol ini juga merupakan Proyek Strategis Nasional yang tertuang dalam Perpres No. 3 Tahun 2016 di era Kabinet Kerja.

Jalan tol akses Tanjung Priok terdiri dari lima seksi yakni Seksi E-1 Rorotan-Cilincing (3,4 Km), E-2 Cilincing-Jampea (2,74 Km), E-2A Cilincing-Simpang Jampea (1,92 Km) dan NS Link Yos Sudarso-Simpang Jampea (2,24 Km) dan NS Direct Ramp (1,1 Km).

Selain tersambung dengan JORR, jalan tol akses Tanjung Priok juga tersambung dengan jalan tol dalam kota dengan biaya konstruksi sebesar Rp 4,1 triliun. Ruas tol ini dibangun dengan menggunakan struktur elevated slab. Ini salah satu metode konstruksi pembangunan.

Pembangunan jalan tol akses Tanjung Priok merupakan salah satu proyek bantuan luar negeri melalui kerja sama pinjaman pemerintah Jepang melalui JICA (Japan International Cooperation Agency).

Setelah resmi operasi pada Minggu, 16 April 2017, ruas tol ini sementara akan dioperasikan tanpa tarif selama 1 (satu) bulan.

Kementerian PUPR sedang melakukan proses penetapan operator dan penetapan tarif integrasi 2 (dua) ruas tol, yakni JORR dan Akses Tanjung Priok. Untuk sementara, pengoperasian Jalan Tol Akses Tanjung Priok akan dilaksanakan oleh PT Jasa Marga dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Untuk pengusahaan jalan tol akses Tanjung Priok sedang dilakukan proses penerbitan Perpres penugasan pemerintah kepada PT Hutama Karya sebagai bagian dari dukungan atas pembangunan jalan Tol Trans Sumatera.

Adapun kontraktor pelaksananya terdiri dari Kerja Sama Operasi (KSO) kontraktor Jepang dan Indonesia. SMCC - PT. Hutama Karya, Kajima - PT. Waskita Karya, Obayashi - PT Jaya Konstruksi, dan Tobishima - PT Wijaya Karya Tbk. (Yas)

 

 

 

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya