Tarif 14 Rute Penyeberangan ASDP‎ Naik Mulai Bulan Ini

Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mei 2017, 10:30 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2017, 10:30 WIB
Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.
Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan bersama dengan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memutuskan untuk menaikkan tarif penyeberangan untuk 14 rute. Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan

"Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan, tarif penyeberangan lintas antar provinsi mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antarprovinsi ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat," ujar Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana di Jakarta, Jumat (5/5/2017).

Cucu menjelaskan, besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan.

Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43 persen dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53 persen.

Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84 persen, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45 persen.

Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40 persen sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65 persen.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, beberapa hal yg menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR, munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran lingkungan, aturan lashing kendaraan dan ketentuan pengawakan.

"Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stakeholder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan," terang Cucu.

Pada kesempatan yg sama, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan Dwi Budi Sutrisno menyampaikan penetapan tarif angkutan harus berorientasi kepada kemampuan (ability to pay) maupun kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat pengguna jasa tentunya dengan tidak mengesampingkan kepentingan operator angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan dengan tingkat yang wajar.

"Diharapkan dengan adanya tarif baru, para operator terpacu semakin meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," pungkas Dwi. (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya