BI: Kita Sudah Berani Lakukan Redenominasi

Salah satu syarat untuk melaksanakan kebijakan redenominasi adalah kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan kuat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Mei 2017, 12:30 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2017, 12:30 WIB
Redenominasi Mata Uang Akan Dibahas Di DPR
Redenominasi mata uang adalah salah satu RUU yang masih dalam pembahasan di DPR, nanti bulan agutsus akan ada pansus untuk bertemu dengan DPR.

Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia mengaku saat ini sudah siap untuk melaksanakan kebijakan pengurangan angka nol di dalam mata uang rupiah atau redenominasi. Salah satu syarat untuk melaksanakan kebijakan redenominasi adalah kondisi ekonomi Indonesia yang stabil dan kuat.

"Kita kalau untuk sekarang dilakukan, dalam tanda petiknya sebenarnya sudah berani," kata Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter (DKEM) Bank Indonesia, Dody Budi Waluyo, dalam Desemininasi Laporan Perekonomian Indonesia 2016 di The Anvaya, Bali, Senin (22/5/2017).

Saat ini, salah satu indikator ekonomi penting‎ dalam pelaksanaan redenominasi adalah persoalan inflasi. Inflasi Indonesia terus terjaga di bawah angka 4 persen. Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga tumbuh secara berkualitas.

Kesiapan Bank Indonesia ini juga menjadi pesan yang ditujukan kepada DPR RI untuk segera membahas‎ mengenai Rencana Undang-Undang Redenominasi.‎ Jika langsung dieksekusi, pembahasan bisa dilakukan pada kuartal II tahun ini.

Dody mengungkapkan, pelaksanaan redenominasi ini hal yang paling utama adalah komunikasi, mulai dengan DPR RI hingga ke masyarakat seluruh Indonesia. Komunikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa redenominasi ini bukan sanering.

Redenominasi, ditegaskan Dody, hanya pengurangan angka nol di mata uang, sehingga nilai mata uang tidak akan berubah. Berbeda dengan kebijakan sanering, di mana pengurangan nol dilakukan menurunkan nilai‎ rupiah.

Indonesia pernah melakukan sanering pada 24 Agustus 1959. Saat itu sanering dilakukan untuk mata uang Rp 500‎ yang bergambar macan dan Rp 1.000 bergambar gajah. Nilai masing-masing diturunkan hingga tinggal 10 persennya saja.

Uang Macan yang semula mempunyai nilai Rp 500 berubah menjadi Rp 50 sedangkan uang gajah yang semula Rp 1.000 berubah menjadi Rp 100. Pemotongan nilai uang ini tidak terjadi dengan nominal-nominal yang lebih kecil.

"‎Jadi di sisi rupiah tidak akan ada pengaruh terhadap daya beli kita, ini hanya konteks pemotongan desimal. Jadi kesejahteraan masyarakat tetap terjaga," ujar Dody. (Yas)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya