Mau Lolos dari Pemeriksaan Pajak, Ikut Pembetulan SPT

Ditjen Pajak tengah menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak usai tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Mei 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, Wajib Pajak (WP) dapat membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak agar terhindar dari pemeriksaan pajak dan sanksi. Ditjen Pajak tengah menjalankan penegakan hukum sesuai Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak usai tax amnesty.

"Sepanjang dia tidak ikut tax amnesty masih bisa pembetulan SPT. Tapi kalau sudah ikut, ya tidak bisa pembetulan SPT Tahun 2015 ke belakang," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 8 disebutkan, Ayat (1) WP dengan kemauan sendiri dapat membetulkan SPT yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Ditjen Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

Selanjutnya, Ayat (1a) dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 tahun sebelum kedaluwarsa penetapan.

Ayat (2) menjelaskan Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

Ayat (2a), dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.

"Pembetulan tentunya harus SPT beberapa tahun ke belakang, sesuai kondisi riilnya, penghasilan harus dibetulkan, harta yang belum dilaporkan, dibetulkan, dan kalau ada pajak yang harus dibayar, ya dibayarkan," Hestu Yoga menerangkan.

Katanya, WP yang ingin melakukan pembetulan SPT dapat langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), di mana tempat WP terdaftar. "Datang saja ke KPP masing-masing," tandas Hestu Yoga.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya