PPN 12 Persen untuk Barang dan Jasa Mewah, Bagaimana Dampak ke Pertumbuhan Ekonomi?

Pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 05 Jan 2025, 14:00 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2025, 14:00 WIB
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pada 31 Desember 2024 Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keputusan pemerintah terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yaitu kenaikan PPN darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. 

Selain barang tersebut, besaran tarif PPN 12% untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Terkait hal ini, Kadin Indonesia bersama dengan asosiasi dan himpunan pengusaha, serta beberapa asosiasi khususnya di sektoral retail mengapresiasi keputusan pemerintah terkait kenaikan PPN sebagaimana disampaikan oleh Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Ibu Sri Mulyani Indrawati, yang memperhatikan masukan dari berbagai pihak termasuk dunia usaha. 

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi kelompok atas, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024, merupakan langkah strategis yang akan mampu menjaga stabilitas daya beli masyarakat kelas menengah. 

“Kebijakan ini juga memberikan ruang bagi industri nasional untuk tetap kompetitif sekaligus mendorong keberlanjutan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” ujar Arsjad dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (5/1/2025). 

Beri Masukan Sejak Akhir 2024

Berdasarkan masukan yang diterima dari berbagai asosiasi industri, Kadin Indonesia sejak menjelang akhir 2024 telah menyampaikan masukan kepada pemerintah terkait perlu dilakukannya pengkajian ulang atas rencana kebijakan kenaikan pajak PPN saat itu.

Wakil Ketua Umum Bidang Kebijakan Fiskal dan Publik Kadin Indonesia, Suryadi Sasminta menyatakan dalam implementasinya, pengusaha memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai perubahan tata cara penghitungan dan pembuatan faktur sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 131 tahun 2024. 

 

 

Penerapan Tarif PPN 12 Persen

Cerminkan Prinsip Keadilan dan Gotong Royong, Benarkah Kenaikan PPN Lebih Baik Daripada Kenaikan PPh?
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Suryadi menambahkan bagi seluruh pengusaha yang sudah terlanjur menerapkan tarif PPN 12 persen dapat mengembalikan kelebihan pajak sebesar 1 persen kepada pembeli, berdasarkan aturan pelaksanaan yang saat ini masih dalam penyusunan oleh Pemerintah.

Suryadi menyebut dunia usaha menyadari pemasukan negara melalui pajak menjadi semakin penting, khususnya dalam rangka mencapai target pertumbuhan ekonomi menuju 8 persen. 

“Oleh sebab itu Kadin Indonesia sebagai mitra pemerintah, bersama dengan seluruh asosiasi industri, siap untuk bersama-sama mengkaji dan mewujudkan terciptanya kebijakan perpajakan yang efisien dan efektif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya. 

PPN 12 Persen buat Barang Mewah, Pengusaha Tuntut Ini ke Pemerintah

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen. Utamanya bagi pelaku usaha dan konsumen.

Diketahui, pemerintah resmi memutuskan kenaikan PPN jadi 12 persen bagi barang kategori mewah. Shinta menilai, perlu ada sosialisasi secara menyeluruh.

"Kami tetap mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini yang harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci," kata Shinta kepada Liputan6.com, dikutip Sabtu (4/1/2025).

"Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan," sambung dia.

Dia berharap, kebijakan yang ditetapkan ini sejalan dengan implementasinya di lapangan. Tujuannya tidak menghadirkan kebingungan dengan sederet formula baru yang ditetapkan pemerintah.

"Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah," ujarnya.

Pada aspek bisnis, Shinta menilai pengecualian PPN 12 persen bagi sejumlah barang kebutuhan pokok bisa berdampak positif. Termasuk kepada kalangan pengusaha dan ekonomi nasional secara jangka panjang.

"Dalam hal ini, APINDO berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak," pintanya.

PPN 12% Cuma Buat Barang Mewah, Pengusaha Bisa Bernapas Lega

PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Bagaimana Detailnya?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani menyambut baik penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya untuk barang mewah. Pelaku usaha dinilai bisa meneruskan rencana perusahaannya.

Shinta menggarisbawahi penerapan PPN 12 persen hanya bagi barang sangat mewah. Pada konteks ini, berlaku bagi barang yang sudah kena PPnBM. Sementara, barang lainnya tetap 11 persen.

"Kami menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12% hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM), sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11%, dan yang bebas PPN tetap bebas PPN," tutur Shinta kepada Liputan6.com, Jumat (3/1/2025).

Dia menilai, kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional. Utamanya di tengah kondisi daya beli masyarakat yang masih belum sepenuhnya pulih. Pada saat yang sama, pelaku usaha juga menghadapi sederet tantangan.

"Dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut," ujarnya.

Pada aspek bisnis, kata Shinta, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025. Terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.

"Keputusan ini juga memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas," tegasnya.

Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen
Infografis Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya