PLN Proses 54 Ribu Pelanggan yang Tak Terima Subsidinya Dicabut

Dari 18,1 juta pelanggan yang dicabut subsidinya, terdapat 54 ribu pelanggan yang tidak terima subsidinya dicabut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Jun 2017, 20:06 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2017, 20:06 WIB
Dari 18,1 juta pelanggan yang dicabut subsidinya, terdapat 54 ribu pelanggan yang tidak terima subsidinya dicabut.
Dari 18,1 juta pelanggan yang dicabut subsidinya, terdapat 54 ribu pelanggan yang tidak terima subsidinya dicabut.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) telah menerima 54 ribu pengaduan dari pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang tidak terima pencabutan subsidi listrik. Saat ini, PLN tengah memproses pengaduan tersebut. Jika memang berhak, pelanggan yang mengadu tersebut akan mendapat subsidi listrik kembali.

Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, ‎dari 18,1 juta pelanggan yang dicabut subsidinya, sampai saat ini ada 54 ribu pelanggan yang tidak menerima kebijakan tersebut dan berusaha mendapat subsidi kembali. "Ada komplain dari 54 ribu pelanggan yang merasa berhak masih mendapatkan subsidi," kata Sofyan, di Jakarta, Senin (12/6/2017).

Saat ini PLN tengah mencocokkan data dari 54 ribu pelanggan yang tidak terima subsidi listrik dicabut tersebut. Pencocokan tersebut bekerja sama dengan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Jika memang nama pelanggan yang tak terima subsidi listrik tersebut cocok dengan data TNP2K maka subsidi pelanggan tersebut akan dikembalikan. 

"Sudah masuk datanya. Sudah dalam tahap penyamaan data. Datanya mereka ada di TNP2K.  Itu kami sedang follow up sekarang," jelasnya.

Sofyan mengungkapkan, munculnya 54 ribu pelanggan yang tidak terima subsidi ‎karena ada ketidaklengkapan data masyarakat yang menyandang status miskin dari pihak aparat desa.

"Mungkin ada yang belum putus datanya dari kelurahan, data miskinnya belum ada, kartunya belum ada. Nah sekarang ini misalkan telah diperiksa, ternyata dia datang ke kelurahan, minta kartu miskin, baru dapat," tutup Sofyan.‎

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif listrik masyarakat tidak mampu masih tetap karena tidak mengalami pencabutan subsidi. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mampu ‎tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.

Kepala Biro Komunikasi ‎Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, masih ada 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) tidak mampu dan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA yang menikmati subsidi.

Dengan ‎begitu kedua golongan pelanggan tersebut terbebas dari kenaikan tarif listrik pada 1 Mei 2017.

Rumah tangga tidak mampu menikmati tarif listrik bersubsidi, dengan membayar sekitar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh) untuk golongan 900 VA dan Rp 415 per kWh untuk golongan 450 VA.

"Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100 persen," kata Sujatmiko, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Sujatmiko menuturkan, pemerintah berupaya membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat.‎

Penerapan subsidi tepat sasaran yang dimaksud, dengan mencabut subsidi listrik hanya untuk golongan 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memang perlu dibantu," ujar Sujatmiko.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya