Masyarakat Tak Mampu Masih Nikmati Subsidi Listrik

Pemerintah berupaya buat subsidi listrik tetap sasaran sehingga subsidi yang diberikan ke masyarakat tak mampu yang memang perlu dibantu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 03 Mei 2017, 11:00 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2017, 11:00 WIB
Listrik
Pemerintah berupaya buat subsidi listrik tepat sasaran

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, tarif listrik masyarakat tidak mampu masih tetap karena tidak mengalami pencabutan subsidi.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak mampu ‎tetap bisa menikmati listrik dengan harga terjangkau.

Kepala Biro Komunikasi ‎Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, masih ada 4,1 juta pelanggan listrik rumah tangga golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) tidak mampu dan 27 juta pelanggan listrik rumah tangga 450 VA yang menikmati subsidi.

Dengan ‎begitu kedua golongan pelanggan tersebut terbebas dari kenaikan tarif listrik pada 1 Mei 2017.

Rumah tangga tidak mampu menikmati tarif listrik bersubsidi, dengan membayar sekitar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh) untuk golongan 900 VA dan Rp 415 per kWh untuk golongan 450 VA.

"Pelanggan 450 VA dan 900 VA yang tidak mampu tetap menerima subsidi 100 persen," kata Sujatmiko, seperti yang dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Sujatmiko menuturkan, pemerintah berupaya membuat subsidi listrik menjadi tepat sasaran, bukan menambah beban masyarakat.‎

Penerapan subsidi tepat sasaran yang dimaksud, dengan mencabut subsidi listrik hanya untuk golongan 900 VA yang masuk kategori Rumah Tangga Mampu (RTM).

"Subsidi hanya diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang memang perlu dibantu," ujar Sujatmiko.

Penerapan subsidi listrik tepat sasaran akan menghemat penggunaan anggaran negara, terutama subsidi energi. Kebutuhan subsidi listrik 2017 dialokasikan sebesar Rp 44,98 triliun. Angka ini menurun dari kebutuhan subsidi listrik tahun 2016 yaitu sebesar Rp 56,55 triliun.

"Anggaran hasil penghematan dari subsidi listrik tepat sasaran akan memberikan ruang fiskal yang lebih leluasa bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan di bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur untuk pemerataan kesejahteraan rakyat," papar Sujatmiko.

Sebelumnya, tarif listrik golongan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh pencabutan subsidi tahap ketiga yang diberlakukan per 1 Mei 2017.

‎Seperti yang dikutip Liputan6.com dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) yang mengatur penerapan tarif non subsidi bagi rumah tangga daya 900 VA yang mampu secara ekonomi, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang mekanisme pemberian subsidi tarif tenaga listrik untuk rumah tangga.

Pencabutan subsidi listrik golongan 900 VA yang masuk dalam kategori mampu dilakukan dalam tiga tahap setiap dua bulan, dimulai Januari 2017. Dengan begitu kenaikan tarif listrik tahap kedua dilakukan pada Maret dan Mei 2017.

Berdasarkan catatan Liputan6.com, setiap pencabutan subsidi akan berdampak pada kenaikan tarif listrik golongan‎ 900 VA yang masuk kategori RTM sebesar 30 persen.

Pencabutan tahap III yang diterapkan Mei hingga Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan dari sebelumnya Rp 130 ribu.

‎Pencabutan subsidi listrik didasari oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemerintah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu‎.

Hingga Desember 2016 pelanggan 900 VA berjumlah 23 juta seluruhnya masih menikmati subsidi, berdasarkan data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan pendataan yang dilakukan PLN masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi miskin dan rentan miskin golongan 900 VA hanya sebanyak 4,1 juta, artinya 18,9 pelanggan 900 VA tidak masuk dalam kategori tersebut atau mampu.

Saat masih mendapat subsidi, golongan 900 VA membayar Rp 585 setiap konsumsi listrik per kilo Watt hour (kWh) namun ditomboki subsidi pemerintah Rp 875 kWh, dengan rata-rata konsumsi listrik 125 kWh per bulan maka tagihannya Rp 74.740 per bulan.

Jika sudah tidak disubsidi lagi, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 1.450 per kWh‎, atas konsumsi rata-rata 125 kWh per bulan, maka tagihan yang dibayar mencapai Rp185.794 per bulan.

Dengan penerapan pencabutan subsidi listrik bertahap, untuk tahap pertama dilakukan pada periode Januari hingga Februari, tagihan pembayaran listrik naik menjadi Rp 98 ribu per bulan dari sebelumnya Rp 74.740 per bulan.

Kemudian untuk tahap ke dua mulai Maret-April 2017‎ tarif listrik naik menjadi Rp 130 ribu per bulan dan pada pencabutan tahap III atau sudah tidak ada lagi subsidi listrik, yaitu pada Mei-Juni 2017, tagihan bayar listrik bertambah menjadi Rp 185.794 per bulan.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya