Begini Cara agar Bantuan Uang Muka Pekerja Informal Tepat Sasaran

Pemerintah akan meluncurkan progrma bantuan uang muka untuk kredit kepemilikan rumah bagi pekerja informal yang mulai digulirkan 2018.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2017, 13:17 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2017, 13:17 WIB
Property Rumah
Ilustrasi Foto Property Rumah (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan meluncurkan program bantuan uang muka (down payment/DP) 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) bagi pekerja informal. Namun bagaimana mekanisme yang disiapkan agar program bantuan tepat sasaran?

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR Didik Sunardi mengatakan agar program ini sampai para pekerja informal, pihaknya akan turut melibatkan pemerintah daerah (pemda). Nantinya pemda akan membantu menyiapkan kelompok pekerja informal yang bisa mendapatkan bantuan DP ini

"Kita melibatkan pemda. Pemda menyiapkan kelompok sasaran, dibina, dibimbing bagaimana membuat rumah yang layak (rumah swadaya). Jadi usulan itu dari pemda, sehingga tahu persis orang-orangnya yang layak dapat bantuan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Sementara untuk sumber dana, lanjut Didik, salah satunya dari Bank Dunia (World Bank). Dalam laman worldbank.org disebutkan jika Bank Dunia akan mengalokasikan anggaran sebesar US$ 450 juta untuk mendukung upaya pemerintah Indonesia memperluas akses perumahan terjangkau bagi keluarga berpenghasilan rendah.

Menurut laman tersebut, sebagian pendanaan ini akan mendukung skema Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) milik pemerintah dengan sasaran pemilik rumah pertama yang berpendapatan rendah.

"Ini pinjaman Bank Dunia untuk BP2BT. Anggarannya saya tidak hapal," ungkap didik.

Rencananya, program bantuan uang muka tersebut akan mulai digulirkan pada tahun depan. Didik menyatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan aturan dan mendata kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini.‎

"Tahun ini peraturan menterinya keluar, kemudian kita sosialisasi ke pemda, mungkin tahun depan jalan. Tahun ini kita sedang siapkan aturan dan kelompok masyarakatnya," ujar dia.

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Jenis Rumah Dapat Bantuan Uang Muka

Sebelumnya pemerintah akan memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) pembiayaan rumah sebesar 30 persen kepada para pekerja informal. Bantuan ini masuk dalam program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Direktur Pola Pembiayaan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Didik Sunardi mengatakan untuk program ini tujukan khususnya untuk rumah inti tumbuh yang dibangun secara swadaya atau rumah swadaya. Rumah jenis ini biasanya tidak dibangun oleh pengembang, melainkan individu.

"Yang berpenghasilan tidak tetap itu sangat sulit beli rumah dari pengembang, makanya harus ada skema lain yaitu keswadayaan. Itu bisa rumah tumbuh, bisa rumah inti tumbuh, rumah utuh, tergantung kemampuan keuangan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2017.

Yang dimaksud rumah inti tumbuh, lanjut Didik, biasanya rumah tipe 18 atau tipe 21. Meski relatif kecil, namun nantinya rumah tersebut bisa dikembangkan sesuai dengan kemampuan keuangan pekerja informal.

"Rumah tumbuh itu misalnya tipe 21, nanti dikembangkan sendiri menjadi 36. Rumah tumbuh ini biasanya dibangun sendiri oleh perorangan. Itu bisa dengan tenaga sendiri atau dengan kontraktor, intinya keswadayaannya ada," kata dia.

Melalui skema bantuan ini, lanjut Didik, diharapkan bisa menjawab permasalahan yang dihadapi para pekerja informal untuk memiliki rumah. Sebab selama ini para pekerja tersebut kesulitan untuk mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lantaran dianggap tidak masuk dalam kriteria perbankan (nonbankable).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya