Pemerintah Bantu DP Rumah Pekerja Nonformal, Ini Mekanismenya

Penerima bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) mesti memiliki tabungan selama 6 bulan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Agu 2017, 06:24 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2017, 06:24 WIB
Rumah murah
Rumah murah

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bakal memberikan bantuan uang muka atau down payment (DP) untuk pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekerja nonformal hingga 30 persen. Pekerja nonformal sendiri merupakan pekerja yang menerima penghasilan namun tidak tetap seperti tukang bakso dan satai.

Batuan dengan nama bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) bakal dirilis tahun ini. Lantas, bagaimana skema bantuan tersebut?

Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Eko D Heripoerwanto menuturkan, bantuan yang diberikan pemerintah ini nilainya relatif besar karena bantuan uang muka sampai 25-30 persen dari harga rumah.

"Bantuan uang muka besar, dia sendiri juga boleh menambahkan uang muka sehingga nanti istilahnya tinggal sedikit. Kalau ada 25-30 persen bantuan uang muka, katakan tambah 10 persennya (uang muka sendiri), kan cicilannya sekitar 60 persen dari pokok pinjaman," ujar dia kepada Liputan6.com seperti ditulis di Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Penerima bantuan uang muka untuk pembiayaan perumahan ini akan memakai skema kredit pemilikan rumah (KPR) komersial. Artinya, penerima bantuan dikenakan bunga pasar atau tidak berlaku tetap (flat).

"60 persen dalam kondisi komersial tidak tinggi-tinggi amat, sisanya kan tinggal dikit kita mainnya di situ," katanya.

Penerima bantuan mesti memiliki tabungan selama 6 bulan. Tabungan ini menjadi dasar bank untuk melihat kemampuan mengangsur cicilan rumah.

Harga rumah yang bisa dibeli oleh penerima bantuan tak jauh beda dengan harga rumah dari KPR subsidi.

"Jadi gini, untuk sementara gunakan yang ada. Tapi jangan lupa BP2BT kemungkinan besar, penghasilan yang dihitung adalah penghasilan keluarga. Dengan penghasilan keluarga itu seseorang bisa kemampuan untuk membeli rumah yang ditentukan sekarang," ungkap dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Azas keadilan

Patut diketahui, bantuan uang muka ini akan menerapkan azas keadilan. Artinya, bantuan akan semakin besar jika pendapatannya kecil. Itu juga berlaku sebaliknya.

"Kalau semakin besar penghasilannya, maka bantuannya semakin kecil. Begitu aja keadilannya diterapkan," tandas Eko.

Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 7,6 triliun. Alokasi itu terdiri dari Rp 4,5 triliun untuk penyaluran fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) sebanyak 40 ribu unit, lalu Rp 1,97 triliun untuk penyaluran subsidi selisih bungan (SSB) sebanyak 239 ribu unit.

Kemudian, sebanyak Rp 1,12 triliun untuk subsidi bantuan uang muka (SBUM) 278 ribu unit. Terakhir, Rp 5 miliar untuk bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebanyak 156 unit.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya