Liputan6.com, Jakarta Vokalis Nidji, Giring Ganesha Djumaryo, atau yang akrab disapa Giring, mengaku tak khawatir dengan langkah penegakkan hukum yang dilakukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan dalam rangka mengejar aset atau harta tersembunyi Wajib Pajak (WP).
Pemeriksaan ini dilaksanakan untuk WP yang tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty), maupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.
"Kalau tidak ada yang diumpetin, kenapa harus takut (diperiksa)? Saya taat bayar pajak, tidak besar sih, tapi lumayan," tutur Giring saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (1/10/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengaku lega setelah ikut program tax amnesty yang diselenggarakan sembilan bulan (Juli 2016-Maret 2017). Dalam program tersebut, Giring menyebut sudah melaporkan seluruh aset atau hartanya kepada Ditjen Pajak.
"Alhamdulillah sudah ikut tax amnesty kemarin, lega. Saya lapor semua harta saya, rumah satu, mobil satu, dan bisnis start up. Tidak punya aset di luar negeri," terang Pelantun tembang "Laskar Pelangi" itu.
Giring lebih jauh menyadari bahwa ke depan adalah era transparansi atau keterbukaan data untuk kepentingan perpajakan. Dengan begitu, dia pun tak keberatan dengan rencana Ditjen Pajak mengintip rekening nasabah dalam rangka Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Era keterbukaan data untuk pajak ini penting, supaya semua transparan, menghindari korupsi," ucapnya.
Dasar Hukum Pemeriksaan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
PP ini terbit untuk memberi kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih yang diperlakukan, atau dianggap sebagai penghasilan terkait pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
Selanjutnya, Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.
Ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum untuk mengejar aset atau harta tersembunyi dari Wajib Pajak (WP), baik Orang Pribadi maupun Badan yang tidak ikut program tax amnesty ataupun yang ikut tapi tidak melaporkan seluruh hartanya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, dengan terbitnya surat edaran ini, seluruh petugas pajak memiliki standar yang sama.
Standar untuk melaksanakan penilaian harta dalam rangka menjalankan amanat UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan.
"Bagi WP, hadirnya standar penilaian ini memberikan kepastian serta menjamin prosedur penilaian yang objektif, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya sengketa antara petugas pajak dengan WP," kata Hestu Yoga.
Advertisement