Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi bersama para Menteri Transportasi ASEAN telah menandatangani empat kesepakatan bersama sebagai puncak dari pertemuan ke-23 Menteri Transportasi ASEAN yang dihelat di Singapura pada 12-13 Oktober 2017.
Kesepakatan pertama yang telah ditandatangani para menteri tersebut terkait dengan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments on Air Transport Services under AFAS merupakan kesepakatan liberalisasi bidang jasa transportasi udara.
Kesepakatan kedua, Protocol 3 on Domestic Code Shares Rights between points within the territory of any other ASEAN Member States merupakan kesepakatan domestic code share di kawasan ASEAN.
Advertisement
Kesepakatan ketiga yaitu, Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing (FCL) merupakan kesepakatan saling pengakuan sertifikasi kru pesawat.
Kesepakatan keempat terkait ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) merupakan kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
Baca Juga
Budi karya menjelaskan, ada sejumlah manfaat yang didapat dari keempat kesepakatan ini. Pertama, dalam paket ke-10 AFAS, Indonesia menambahkan komitmen pada bidang Aircraft Catering Services dengan batasan investasi asing maksimal 49 persen.
“Melalui kesepakatan ini Indonesia dapat memperluas peluang investasi pada bidang Aircraft Catering Services di negara-negara ASEAN lainnya,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (14/10/2017).
Kedua, Protocol 3 on Domestic Code Share Rights ini merupakan ekspansi dari Multilateral Agreement on The Full Liberalisation of Passenger Air Services (MAFLPAS) yang membuka kerjasama code sharing antar maskapai penerbangan ASEAN pada rute-rute domestik dengan tetap menganut prinsip no cabotage.
“Pada protokol ini Indonesia membuka domestic code share melalui lima bandar udara internasional utama yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, Denpasar, dan Makassar ke seluruh bandar udara di Indonesia. Dengan adanya kesepakatan ini Badan Usaha Angkutan Udara Indonesia dapat melaksanakan code sharing di seluruh rute domestik di negara-negara ASEAN lainnya,” rinci Budi.
Manfaat ketiga, Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Flight Crew Licensing. Kesepakatan mengenai pengakuan bersama negara-negara anggota ASEAN atas Flight Crew Licensing. Dalam perjanjian ini, setiap license pilot yang dikeluarkan oleh salah satu negara anggota ASEAN akan berlaku untuk semua negara-negara anggota ASEAN.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, pada saatnya kesepakatan ini diimplementasikan, license pilot yang dikeluarkan oleh otoritas penerbangan di Indonesia dapat diakui di seluruh Negara-negara ASEAN.
Keempat, ASEAN Framework Agreement on Facilitation of Cross-Border Transport of Passengers by Road Vehicles (CBTP) atau kesepakatan fasilitasi angkutan lintas batas dengan menggunakan angkutan darat.
"Melalui kesepakatan ini, diharapkan akan ada keteraturan dan standar yang jelas bagi angkutan darat lintas batas negara di negara-negara ASEAN," tutup Menhub.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini: