Banggar Setuju RUU APBN 2018 Dibawa ke Sidang Paripurna

Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 senilai Rp 2.220,6 triliun.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 24 Okt 2017, 22:07 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2017, 22:07 WIB
Menkeu, Kepala Bappenas dan Gubernur BI Bahas RUU APBN 2018 dengan DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersama Gubernur BI Agus Martowardojo saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (5/9). Rapat itu membahas RUU tentang APBN tahun 2018. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 senilai Rp 2.220,6 triliun. Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2018 ini setuju dibawa untuk disahkan pada Sidang Paripurna, besok (25/10/2017).

Kesepakatan ini diketok bersama antara Banggar DPR dengan pemerintah yang dalam hal ini diwakili Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati; Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri PPN/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro. Dari perwakilan Bank Indonesia (BI), hadir Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara.

"Setelah saya ketok berarti untuk laporan panja terhadap anggaran pemerintah pusat telah disetujui," kata Ketua Banggar, M Aziz Syamsuddin di Gedung DPR RI, Selasa malam (24/10/2017).

Kesepakatan Panitia Kerja atas postur anggaran yang telah disepakati, antara lain pendapatan negara Rp 1.894,7 triliun, di mana terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 1.893,5 triliun dan penerimaan bukan pajak sebesar Rp 275,4 triliun. Sedangkan penerimaan hibah sebesar Rp 1.196,9 triliun.

Secara lebih rinci, pendapatan dalam negeri terdiri dari pajak di RUU APBN 2018 disepakati sebesar Rp 1.618 triliun, yang terdiri dari pendapatan pajak dalam negeri sebesar Rp 1.579,3 triliun dan pendapatan pajak perdagangan internasional sebesar Rp 38,7 triliun

Sedangkan untuk penerimaan negara bukan pajak, terdiri dari penerimaan SDA migas sebesar Rp 80,3 triliun, penerimaan SDA non migas sebesar Rp 23,3 triliun, pendapatan dari kekayaan negara yang dipisahkan Rp 44,6 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya Rp 83,7 triliun dan pendapatan badan layanan umum sebesar Rp 43,3 triliun.

Untuk belanja negara, dalam RUU APBN 2018 telah disepakati sebesar Rp 2.220,6 triliun. Angka ini meningkat Rp 16,2 triliun jika dibandingkan yang sebelumnya tertera di RAPBN 2018. Belanja tersebut, terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,4 triliun, transfer ke daerah dan dana desa Rp 766,1 triliun.

Dengan demikian, maka dalam RUU APBN 2018, defisit fiskal ditargetkan sebesar Rp 325,9 triliun atau setara 2,19 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).

Untuk menutup defisit tersebut maka akan ada beberapa pembiayaan di 2018. Pembiayaan itu adalah pembiayaan utang Rp 399,2 triliun, pembiayaan investasi (Rp 65,6 triliun), pembiayaan pinjaman (Rp 6,6 triliun), kewajiban penjaminan (Rp 1,1 triliun), dan pembiayaan lainnya Rp 183 miliar.

Setelah APBN 2018 ini disahkan Banggar, maka esok hari dijadwalkan akan disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pukul 09.00 WIB. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya