Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) dari level staf hingga pucuk pemimpin kementerian/lembaga (K/L) pada 2018. Bahkan ada menteri yang mendapatkan tukin sebesar 150 persen yang merupakan tukin tertinggi di kementerian yang dibawahinya.
Dia mengatakan, penyesuaian tukin ini lantaran menteri dan pimpinan lembaga memiliki tanggung jawab yang besar. Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin K/L ini patut mendapatkan apresiasi melalui penyesuaian tukin.
Advertisement
Baca Juga
"Pada dasarnya, sudah ada pemimpin beberapa kementerian (tukin naik). Mereka kan puncak dari lembaga tertinggi yang memiliki tanggung jawab, baik dari kinerjanya, prestasi, atau kalau ada hal-hal yang tidak baik. Karena itu kalau birokrat sudah mendapat tukin, mestinya pemimpin lembaga tersebut disesuaikan," ujar Sri Mulyani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Menurut Sri Mulyani, penyesuaian tunjangan kinerja ini bukan pertama kali dilakukan. Sebab sebelumnya sejumlah K/L sudah melakukan hal tersebut. Kenaikan tukin kali ini hanya sebagai bentuk penyeragaman tukin antar-K/L.
"Selama ini sudah ada beberapa K/L yang melakukan seperti itu jadi kami melakukan penyeragaman saja. Nanti secara bertahap seharusnya pimpinan lembaga tersebut mestinya mendapatkan lebih dari eselon tertinggi yang didapatkan di lembaga tersebut," kata dia.
Namun Sri Mulyani memastikan penyesuaian tukin tersebut telah melalui proses evaluasi. Selain itu, keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
"Kalau pencairan tunjangan kinerja itu kan per bulan. Hanya itu keputusannya sesudah proses evaluasi keseluruhan dari Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Jadi penetapan Perpres-nya diserahkan ke Pak Presiden," tandas Sri Mulyani.
Tonton Video Pilihan Ini
Sesuai Kinerja, Tunjangan Tiap Pegawai Pajak Bakal Beda di 2018
Kemenkeu akan menerapkan skema baru tunjangan kinerja (tukin) pegawai pajak pada 2018. Tukin yang diperoleh pegawai pajak tahun depan akan dihitung berdasarkan kinerja masing-masing pegawai dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"Dulu kan berbasis nasional, sebanyak 341 KPP semuanya diukur hanya berbasis penerimaan Ditjen Pajak. Ditjen bagus secara nasional, semua bagus dan sebaliknya," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (7/11/2017).
Puspita lebih jauh mengatakan, skema tunjangan kinerja yang lama kurang memberikan rasa keadilan karena ada KPP yang mengantongi penerimaan pajak lebih dari 100 persen. Tunjangan kinerja sebelumnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.
"Ada mungkin kantor yang lebih dari 100 persen. Nanti di 2018 akan benar-benar sesuai kinerja masing-masing. Basisnya ada hasil dan ada proses, sehingga akan lebih memberi rasa adil," tutur dia.
Dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja untuk pegawai pajak di tahun-tahun berikutnya akan diberikan dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Contohnya jika realisasi penerimaan pajak hanya 80 persen, maka tukin yang diterima hanya 80 persen atau dipotong 20 persen untuk semua golongan.
"Dulu basisnya nasional. Tapi di 2018 sesuai kinerja masing-masing. Tukin di 2018 menggunakan dasar perhitungan kinerja 2017. Nanti ada hitungannya di Perpres, intinya setiap kantor dan setiap orang mendapatkan sesuai dengan apa yang dia raih atau capaian kinerjanya," tegas Puspita.
Advertisement