Pembentukan Holding BUMN Pertambangan Digugat

Pembentukan induk usaha Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Pertambangan mendapat gugatan dari koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Jan 2018, 19:00 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2018, 19:00 WIB
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)
PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya. (Liputan6.com/Ilyas Istianur P)

Liputan6.com, Jakarta - Pembentukan induk usaha (‎holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor Pertambangan mendapat gugatan dari koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat BUMN. Gugatan tersebut diajukan karena kebijakan pemerintah menghapus beberapa perusahan BUMN untuk dijadikan satu dinilai melanggar konstitusi.

Juru Bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi mengatakan, uji materiel‎ atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Inalum, telah resmi didaftarkan ke Mahkamah Agung dengan permohonan teregistrasi di Kapaniteraan MA Nomor 001/HUM/2018.

"Permohonan uji materiil PP 47 Tahun 2017 ini merupakan bentuk ijtihad Konstitusional Koalisi, untuk memastikan bahwa holdingisasi yang dilakukan pemerintah dengan menghapus status BUMN (Persero) PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah ini merupakan kebijakan yang keliru karena bertentangan dgn Pasal 33 ayat 2 dan 3, serta Undang Undang Dasar (UUD) 1945, UU Keuangan Negara, UU BUMN, dan UU Minerba," kata Ahmad, di Jakarta, Kamis (4/1/2018).

Menurutnya, negara kehilangan penguasaaan secara langsung atas PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah, padahal menurut UU Keuangan Negara, penyertaan modal negara harus melalui mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), yang berarti harus mendapat persetujuan DPR.

Dia melanjutkan, hilangnya kontrol Pemerintah dan DPR secara langsung pada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah sangat berbahaya, mengingat telah terjadi tranformasi kekayaan negara menjadi bukan kekayaan negara lagi.

"Ini berakibat pada hilangnya pengawasan keuangan negara dari BPK, BPKP, dan KPK. Serta kemungkinan aksi korporasi holding yang berpotensi atau secara nyata merugikan kepentingan nasional karena perubahan bentuk dari perusahaan negara menjadi perusahaan swasta menghapus kontrol Pemerintah dan DPR," tuturnya.

Kuasa Hukum para Pemohon Bisman Bakhtiar melanjutkan , terbitnya PP 47 Tahun 2017 berakibat pada hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation, sebagaimana diatur dalam UU BUMN kepada PT Antam, PT Bukit Asam, dan PT Timah. Selain itu, tiga perusahaan tersebut tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan, sebagaimana diatur dalam UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

"BUMN (Persero) itu didirikan tidak hanya untuk mencari profit semata tetapi juga untuk public service obligation (kewajiban pelayanan publik) kepada rakyat Indonesia," tutupnya.

Pembentukan Holding BUMN Sektor Tambang

Kantor Pusat PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) di Kuala Tanjung Sumatera Utara. (Ilyas/Liputan6.com)
Kantor Pusat PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) di Kuala Tanjung Sumatera Utara. (Ilyas/Liputan6.com)

Untuk diketahui, Indonesia resmi memiliki induk usaha (holding) BUMN di sektor pertambangan. PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) menjadi induk usahanya.

Adapun anggota holding, yakni PT Antam Tbk (ANTM), PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS).

Holding BUMN tambang resmi terbentuk, usai ketiga perusahaan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara maraton, pada Rabu (29/11/2017) ini di Hotel Borobudur, Jakarta.

Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin mengatakan, dengan resmi lahirnya holding BUMN tambang ini, maka Indonesia memiliki perusahaan tambang berdaya saing global.

"Dengan adanya holding ini, maka aset kita akan menjadi Rp 88 triliun. Dengan begitu banyak rencana yang akan kita sinergikan dalam rangka efisiensi kerja dan ekspansi pasra kita," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

Di hari ini, agenda utama RUPSLB PT Timah Tbk dan PT Antam Tbk, adalah persetujuan tentang perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait perubahan status Perseroan dari Persero menjadi Non-Persero sehubungan dengan PP 47/2017 tentang Penambahan Penyertaan modal Negara Republik Indonesia kedalam Modal Saham PT Inalum (Persero).

Berdasarkan PP tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan kepada Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara.

Dengan demikian, sesuai PP 47/2017 saham Seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen. Sedangkan saham Seri A PT Antam Tbk yang merupakan saham pengendali tetap dimiliki negara.

“Bagi PT Antam Tbk, Holding BUMN Industri Pertambangan akan memperkuat posisi perusahaan dalam rangka penciptaan nilai tambah dan optimalisasi cadangan mineral. Antam akan bersinergi dengan Inalum, Timah, dan Bukit Asam untuk bersama-sama menjalankan strategi investasi, eksplorasi, pengembangan sumber daya manusia, serta pengembangan dan penelitian,” kata Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya